Buronan Penggelapan Dana Sapi Kurban 1443 H di Amankan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews,Bukittinggi- Saya mohon maaf dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.

Hal tersebut dikatakan AD (36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis, 5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama kurang lebih 5 bulan pengungsiannya, diketahui selama ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total Rp.255.500.000,- kerugian seluruh korbannya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-harinya selama dalam pengungsiannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni ​​Lestari, SIK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal SSIK.MH

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini tidak ada menemukan uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD.

“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.

Disampaikan,Fetrizal tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar, dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri.

“Memang kami tidak menemukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ucapnya.

Dikatakan, Sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi.

Karna ini adalah dugaan dugaan, akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang tuduhan pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian mainan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan penjara paling lama empat tahun”.

Kasus pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.

(alex/Bgd )

Berita Terkait

Arnis Palimo Gelar Reses di Guguk Panjang, Serap Aspirasi Warga dan Tekankan Pentingnya Jaga Generasi
Reses DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria Soroti Krisis UKT Mahasiswa hingga Sengketa Fort de Kock
Pemko Bukittinggi Fokus Paparkan Rencana Penataan Kota dan Penertiban Aset Negara
Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak
Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 
Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III
Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers
La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Arnis Palimo Gelar Reses di Guguk Panjang, Serap Aspirasi Warga dan Tekankan Pentingnya Jaga Generasi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Reses DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria Soroti Krisis UKT Mahasiswa hingga Sengketa Fort de Kock

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:41 WIB

Pemko Bukittinggi Fokus Paparkan Rencana Penataan Kota dan Penertiban Aset Negara

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:52 WIB

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 

Berita Terbaru

Berita

Bangun Kemitraan Strategis, PJS Sambangi Kantor ASDP Merak

Kamis, 30 Jul 2026 - 20:52 WIB