Indeks
Berita  

KEJAKSAAN TINGGI SUMBAR KELUARKAN SURAT PERINTAH PENYELIDIKAN “DUGAAN KASUS KORUPSI BERJEMA’AH DANA COVID 19 ” DI LINGKUNGAN RSAM BUKITTINGGI

Bukittinggi,Jamgadangnews,com
Aroma bagi-bagi uang Bantuan Covid 19 yang di nikmati oleh Pihak Direksi dan jajaran Pejabat Struktural  Rumah Sakit Achmad Mochtar(RSAM) Kota Bukittinggi sudah sangat merebak kemana-mana, sehingga mulai tercium oleh Penegak Hukum khusunya Kejaksaan.

Dana Bantuan Pusat yang di kelola oleh Kementrian Kesehatan sebesar Rp.99 Milliar ini sudah di alokasikan kepada Rumah Sakit Ahmad Muchtar Bukittinggi pada Bulan Desember 2022 sebagai Rumah Sakit yang di tunjuk Pemerintah untuk Pelayanan masa covid 19.

Hal ini disampaikan o[eh Kasi Intel Kejaksaan Negeri( Kejari) Bukittinggi Pengki ketika di temui Wartawan di ruang kerjanya,Rabu( (8/02/2023) mengatakan Pihaknya telah melakukan pemantauan adanya dugaan Kasus Penyelewengan Bantuan Dana Covid yang di terima oleh Pihak RSAM secara bersama,” Setelah kita membaca berita di Media online tentang RSAM dan sudah menjadi trending Topik serta santer di masyarakat, Kita  langsung Pro aktif untuk mengumpulkan data awal, dikarnakan RSAM merupakan Rumah sakit  di kelola  Provinsi, makanya kita sudah berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumbar  untuk menindak lanjuti kasus ini,dan ini sudah di respon oleh Tindak Pidana Khusus, silahkan rekan Wartawan tanyakan langsung bagian Penyidikan Kejati Sumbar” ujar Kasi Intel.

Ketika di konfirmasi Wartawan kepada Kasi Penyelidikan Kejati Sumbar Sumriadi via Ponselnya membenarkan Pihaknya akan segera menyelidiki Kasus dugaan Korupsi di lingkungan RSAM,” Kita sedang mempersiapkan Personil dan sedang  mengumpulkan Bukti awal, dan hari ini juga Kita sudah keluarkan Surat Perintah Penyelidikan( Sprindik) untuk Kasus RSAM Bukittinggi,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari Pengungkapan dari DR.Deddy Herman yang di tunjuk sebagai  Ketua Satgas Covid 19 di RSAM Bukittinggi,Ia menyebutkan setelah keluarnya SK Direktur no.341 tahun 2021 dan di dalam SK Tersebut di tuangkan Pembagian Dana Sarana dan Pelayanan untuk RSAM yang menurutnya tidak sesuai dengan acuan dari Keputusan Menteri Kesehatan no.446 tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Diseasese 2019(Covid 19) dan Keputusan Menteri Kesehatan no. 5673 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid  19,”  dalam KMK itu sangat jelas pembagian klaim biaya Pelayanan, sampai hari ini dari awal saya tidak di ikutkan dalam Pembuatan SK Direktur dan tidak mengetahui secara resmi isi dari SK tersebut karena tidak diberikan kepada saya dan mengetahui isi SK itu dari Rapat yang dihadiri oleh beberapa Dokter dan Direksi dan Manajemen RSAM, itupun saya bisa mengambil foto yang penting-penting saja dari SK itu yang intinya dalam SK Tersebut ada dugaan Pembagian Dana Sarana dan Pelayanan yang tidak sesuai Haknya yang menerima Bantuan dana Covid 19″ tegasnya.(Rudi)
 

Penulis: RudiEditor: Rudi
Exit mobile version