Dafriyon, SH.MH
Bukittinggi,- Kuasa Hukum Tergugat Rivina Mantan kepala cabang Jasa Biro Travel PT Patra Jaya Humairah. Dafriyon, SH.MH melalui via telpon ke redaksi jamgadangnews.com mengatakan keberatannya dengan pemberitaan sebelumnya.
Eksepsi atau sanggahan terkait pemberitaan “Telantarkan Calon Jamaah Umroh Di Medan, Mantan Kacab Jasa Biro Travel PT Patra Jaya Humairah Digugat” yang di muat media jamgadangnews.com. (17/3) lalu.
Duplikat atau jawaban penggugat (dalam kasus perdata) Pihak Tergugat Rivina Vriharni yang melaporkan Penggugat Wismayetti .
Dafriyon, SH.MH Kuasa Hukum Tergugat Rivina (42) via What’s App Kamis (23/3/2023) menjelaskan, bahwa R telah 9 kepada 28 Jamaah di Medan, pada 6 Februari 2023 di Mushalla Hotel Horizon Kuala Namu Medan, bahwa untuk berangkat ketanah suci diganti dengan Travel Umroh PT.Haky Asmaya Travel.
“Kami tidak peduli mengganti travel dari PT.Patra Jaya Humairah ke PT. Haqi Azmya Travel, yang penting kami bisa berangkat dan menambah biaya lainnya. Pada 7 Januari 2023 berangkat ke Mekkah,” ujar Dafriyon menirukan jamaah kelulusan ke Tergugat waktu itu.
Dalam Cover Both Side (berimbang) Ia menyebutkan, ada dua orang jamaah atas nama ibu Asmiyati dan pak Arizal, sering memberikan dokumen Vaksin Covid-19. Akhirnya tidak terbaca oleh penerbangan disana.
Kemudian muncullah pimpinan PT.Haqi Azmya Travel atas nama Owner Sigit, dengan mengumumkannya didepan jemaah, bahwa 2 orang tersebut tidak bisa diangkat, karena keterlambatan dokumen vaksin. Akan tetapi yang 26 jemaah lagi bisa diberangkatkan ketanah suci pada 7 Januari 2023 dengan PT. Hakky.
“Karena kami sama-sama dari Bukittinggi ke – Medan tidak mungkin kami tinggalkan yang berdua ini, karena kami sudah menyesal dari Bapak Sigit dari PT.Haqi untuk mencarikan tanggal baru ,” ujar Daf, menirukan ucapan jemaah ke Rivina waktu itu.
Disamping itu, PT.Haqi juga mengumumkan kepada jamaah, bahwa belum mendapatkan tiket ke Arab Saudi, tapi harus menunggu kedatangan istrinya dari Mekkah pada 11 Januari. Akhirnya pihak Rivina yang menanggung biaya hotel sampai 11 Januari 2023.
Akhirnya, buka penerbangan ke Maddinah pada 14 Januari 2023, dengan syarat menambah budget Rp.5 juta lagi. Dengan kepergian dari Bangkok Thailand.
Ia menyampaikan, mau menambah biaya hanya 5 orang, yang lain tidak bersedia, karena penambahan Budget Rp.5 juta lagi. Sedangkan yang lain mencari hotel yang murah, selebihnya nginap di Mess PT.Haqi yang dibiayai oleh PT.Haqi selama 15 Hari, dan akhirnya jamaah memilih pulang ke Bukittinggi pada 29 Januari 2023.
Jadi tidak benar, pihak Rivina membatalkan pembatalan. Jemaah sendiri yang keberatan, karena tidak bisa pergi bersama dengan jemaah utuh,” pungkas Dafriyon.
Sementara itu tempat Terpisah Kuasa Hukum penggugat IRMA SUARTI, SH mengatakan sebagai jamaah umrah yang gagal berangkat berhak mendapat perlindungan hukum, yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan umrah, jaminan pengembalian kerugian jamaah umrah bagi jamaah umrah yang gagal berangkat dan atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum.
Tergugat Revina Vrihany sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, pada saat merekrut jamaah umrah untuk kepergian tanggal 5 Januari 2023 dari Bukittinggi menuju Medan, tanggal 7-1-2023, Medan menuju Madinah, para jamaah umrah yang 28 orang tersebut dengan jadwal 9 hari perjalanan Bukittinggi madinah menjadi perjalanan yang nyata 21 hari Bukittinggi Medan, dan jamaah umrah tidak jadi menginjakkan kakinya di tanah suci saat itu, hanya sampai kota Medan kembali ke Bukittinggi tanggal 24 Januari 2023,
Sesaat sebelum kembali ke Bukittinggi, Tergugat Revina Vrihany membuat surat perjanjian, akan mengembalikan uang jamaah tanpa ada pemotongan dan didalam pengadilan surat kesepakatan tersebut tergugat tidak ada berjanji membayar uang jamaah dengan memberangkatkan umrah, tergugat revinan berjanji akan mengembalikan uang jamaah.
Perbuatan tergugat menerima dan mengambil setoran jamaah secara pribadi dengan memakai rekening pribadi dan mengeluarkan tanda terima atas nama pribadi.
“Didalam rombongan yang 28 orang tersebut terdapat ibu mertua, mamak kepala kaum/Dt, suaminya,kakak kandungnya dan rombongannya dari pihak Revina sendiri ikut pula terlantar,” kata Irma.
Dikatakan, Perbuatan tergugat telah melanggar UU no. 8 tahun 2019 tentang penyelengaraan ibadah haji dan umrah.
“Itu dasar hukum mengajukan gugatan, dan tergugat pun bisa dijerat dengan pidana dan ketentuannya pun sudah diatur didalam UU no 8 th 2019,” ujarnya.
Perjuangan uang yang dikumpulkan jamaah untuk beribadah ternyata telah hilang di tangan tergugat, niat tidak tercapai harta raib badan terlantar.
“Pengembalian uang dalam perjanjian yang dibuat tergugat dengan jamaah paling lambat tanggal 26 Januari 2023. Revina Vrihany sampai saat ini belum menepati isi dari surat perjanjian yang dibuatnya sendiri tanggal 24-1-2023,” sebut Irma.
Terkait sanggahan yang diberikan Kuasa Hukum Tergugat kepada salah satu media APPI Irma Suarti,SH mengatakan wartawan nya tidak melihat fakta persidangan secara riil hanya mendengar dari pihak sebelah, sementara menekan media sebelumnya mengikuti, menyaksikan, menyaksikan, mengetahui secara langsung persidangan di Pengadilan Negeri (PN) ) Bukittinggi.
“Nah.! Jelas Kuasa Hukum tergugat tidak mengerti dan mengetahui UU Pers , Jadi berita yang di keluarkan APPI itu adalah Opini bukan fakta,” pungkas Irma.
Baca berita sebelumnya di jamgadangnews.com ( alex )