Bukittinggi,JamGadangNews.com
Sehubungan akan dilaksanakannya Agenda Road Race” 4 naga” yang akan dilaksanakan pada hari Minggu,Tanggal 9 Juli yang akan datang menjadi Polemik dari berbagai Instansi yang merasa Punya Kewenangan untuk memberikan Izin Bagi Pantia Penyelenggara.
Awal mulanya dari Postingan foto dari salah satu group Media Sosial Whaatsapp akan di Selenggarakan Road Race” 4 Naga”, Dalam Postingan tersebut Tertulis Foto Izin dari Berbagai Instansi yang yang mengeluarkan.
Terkait Perizinan Tutup Jalan ini ketika dikonfirmasi Kepada Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Instansi yang mengeluarkan Izin Plt Kadis Elza Aulia melalui Whaatapp , Selasa(4/07/2023) menjelaskan Poin kenapa Izin Jalan di keluarkan
1. Berdasarkan SK Wako Nomor 15 tahun 2023 ttg Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota, bahwa Jalan Sudirman, Jalan St. Syahrir turun status menjadi Jalan kota
2. Penutupan Jalan utk kegiatan olah raga dibolehkan (berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 ttg Pengaturan Lalin dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalin, pasal 4 ayat (1) huruf f).
3. Utk penutupan jalan ini yg berwenang adalah Polri ( berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 ttg Pengaturan Lalin dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalin, pasal 17 ayat (1) .
4. Utk kegiatan road race ini sepanjang telah mendapat izin dari pihak yg berwenang, maka kami dari Dishub dapat membantu terkait penyediaan rambu lalu lintas dan bantuan personil utk pengaturan lalin.
“ Status JalanSudirman sudah berubah status nya jadi Jalan Kota dengan di keluarkannya SK Gub nomor 620-357-2023 ttg penetapan status ruas jalan menurut fungsi dan statusnya sebagai jalan propinsi, dalam SK tsb jl Sudirman tdk termasuk lagi sebagai jalan propinsi. Utk lebih jelasnya silahkan ditanyakan k dinas PUPR” Ujarnya.
Ketika Wartawan ini menanyakan Surat Fisik Rekomendasi dari Instansi/Pihak Berwenang untuk bisa Izin Penutupan Jalan di keluarkan oleh Dishub..Sampai berita di turunkan belum dapat jawaban dari Plt Dishub.
Di Tempat Terpisah Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP. Ghanda Menanggapi surat Izin yang di keluarkan Dishub Bukittinggi Terkait giat road race ataupun dragrace sampai saat ini selama saya menjabat, saya belum pernah mengeluarkan rekom ataupun surat ijin penggunaan jalan. Karena selama ini jalan yang dipakai jalan nasional dan menurut saya ijinnya ke polda bukan ke polres.
Izizn Penutupan Jalan itu sesuai dengan Izin PerProsedur Pengajuan Surat Izin Penutupan Jalan. Dalam undang-undang dan aturan penutupan jalan umum yang telah disebutkan, penggunaan jalur untuk kepentingan pribadi diperbolehkan asal ada jalur alternatif. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan fasilitas umum atau fasum oleh warga tidak terlalu terganggu.
Pada Pasal 15 Perkapolri No. 10/2012 dijelaskan bahwa penutupan jalan nasional dan provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum bersifat nasional. Sedangkan jalan kabupaten, kota, dan desa untuk kepentingan umum bersifat nasional, daerah, atau pribadi.
Kepentingan nasional dapat berupa acara olahraga, seni, dan acara lainnya berskala nasional. Sedangkan pribadi seperti telah disebutkan di atas. Selanjutnya pada pasal 17 ayat (2) dikatakan penggunaan jalur bisa diajukan dengan permohonan tertulis kepada :
Kapolda daerahnya yang dalam praktiknya dapat diberikan kewenangannya kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan di jalan nasional atau provinsi;
Kapolres atau Kapolresta daerahnya, untuk kegiatan di jalan kabupaten atau kota;
Kapolsek atau Kapolsekta untuk acara yang berlangsung di jalan desa.
Permohonan dimaksud dapat diberikan pada pejabat tertentu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan atau acara diselenggarakan dengan membawa persyaratan tertentu sebagai berikut :
Pengecualian diberlakukan dalam hal penggunaan jalur untuk prosesi kematian. Permintaan izin dapat dilakukan oleh warga tanpa adanya batas waktu dengan cara tertulis maupun lisan kepada Kapolda,Kapolres atau Kapolresta, maupun Kapolsek atau Kapolsekta.
Kemudian pada Pasal 18 ditulis untuk pejabat Polri dimaksud setelah menerima surat perizinan untuk penutupan jalan, segera mempertimbangkan dan memberikan jawaban lalu menerbitkan surat pemberian izin atau surat penolakan izin.
Apabila permohonan dikabulkan, pejabat Polri dimaksud wajib memberikan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas jalur yang diselenggarakan kegiatan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalur yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan, wajib menghimbau warga untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di tempat kegiatan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“ Beberapa kali penyelenggara sudah saya arahkan untuk pengurusan penggunaan jalan nasional ke Polda, Tapi ya saya tidak tahu apakah dilaksanakan atau tidak, Adanya Surat SK gubernur tahun 2023 tersebut Sampai saat ini belum ada Tembusannya kepada kita, Tidak bisa Izin Penutupan Jalan dari Dishub saja, Silahkan di cek kegiatan balap sebelum2nya, saya pastikan tidak ada surat ijin dari satlantas polresta bukittinggi.” tandasnya.
Ketika Di tanyakan kenapa ada Petugas dari Lantas yang mengatur Jalan saat tutup dan mengatur Jalan alternatif, Kasat Lantas menjawab karena surat perintah dari pelaksanaan tugas pengamanan dari bag ops terbit, mau tidak mau kami melaksanakan tugas.(Rudi)