Setelah Erman Safar di Periksa Penyidik, Tim Pengacara Juga akan Gugat Perdata Walikota Bukittinggi

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Puluhan Niniak mamak Masyarakat Hukum Adat dan Parik Paga Nagari Kurai V Jorong(warga asli Bukittinggi,red) mendatangi Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanyakan Perkembangan Kasus yang di laporkan mereka kepada Pihak Reskrim Polresta Bukittinggi,Rabu(30/08/2023).
Sebagai Pihak Pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) Setelah Dua Bulan yang lalu awal Juni Walikota Bukittinggi Erman Safar di Laporkan oleh Masyarakat Hukum Adat Kurai Lima Jorong dan Ibu Kandung Korban Fitnah atas Kasus Penyebaran Berita Bohong dan Pencemaran nama baik.
Sekretaris Parik Paga Nagari Kurai dan juga sebagai Pelapor Amrizal menjelaskan terkait Perkembangan Kasus Pertemuan mereka dengan Ibu Kapolresta seharusnya dilaksanakan kemaren,” kita sudah mendapatkan SP2HP sekarang, kita sudah tanyakan langsung kepada Kapolresta Terlapor Saudara Walikota Sudah di Periksa, dan akan di laksanakan Gelar Perkara Minggu Depan di Polda Sumbar” ujarnya.
Tim Penasehat Hukum Pelapor Ade Firman menjelaskan dari Hasil SP2HP Tanggal 29 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP Fetrizal.S.SIK.MHdi cantumkan sudah 19 orang yang di periksa menjadi Saksi dan dari surat itu menuliskan Pihak Penyidik akan melakukan Koordinasi dan Permintaan keterangan terhadap ahli Pidana dan Ahli Bahasa.” Penanganan Kasus ini kami nilai sudah sangat mandek, kita melakukan desakan kepastian Hukum dan selanjutnya akan di Gelar Perkara di Polda Sumbar, kita menduga pasal yang di kenakan UU ITE, kalau kita tidak sepakat maka kita akan tolak saya, pastikan itu” ujarnya
Hal senada juga dikatakan Zulhefrimen sebagai Pengacara Masyarakat Adat  menegaskan dalam Perkara ini mengingatkan kepada Penyidik kita boleh main Hukum, tapi jangan coba-coba Permainkan Hukum,” selain kasus ini harus di tindak lanjuti, kita juga akan menyusun, membuat  dan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bukittinggi” tandasnya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati menjelaskan sangat berterima kasih Masyarakat Hukum  Adat sudah mendatangi Pihaknya untuk Berkomunikasi tentang Proses Laporan,” kita masih melengkapi lagi bahan-bahan keterangan, kita akan segera  Gelar Perkara  di Polda Nanti dan akan kita jelaskan semua” ucapnya.(Rudi)

Berita Terkait

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun
Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi
Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam
Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi
Petugas Sanitasi dari Puskesmas Biaro Lakukan Pemeriksaan Sanitasi di Lapas Kelas IIA Bukittinggi
Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024
Komitmen UPTD Puskesmas Dalam Peningkatan Pelayanan Gizi
Volunteer Camp di Politeknik Pertanian Payakumbuh

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 00:17 WIB

PMI Kota Bukittinggi Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Pintu Kabun

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:05 WIB

Event Nasional Police Women Run 2025 Segera Digelar di Bukittinggi

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:00 WIB

Korem 032/Wirabraja Resmikan Tiga Infrastrukrur Strategis di Kodim 0304/Agam

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:26 WIB

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:24 WIB

Dengan Semangat Baru Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima 10 CASN Formasi Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Stok Darah 03 Juli 2025, PMI Bukittinggi

Kamis, 3 Jul 2025 - 11:26 WIB