Selain KTP, Sebanyak 9507 Nomor Kontak dan email akan jadi Persyaratan Dukungan Calon Independen Pilkada Bukittinggi


Hari ini, KPU Bukittinggj sampai Tanggal 7 Mei  buka Pendaftaran Pasangan Kepala Daerah Jalur Peseorangan

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi yang maju di Jalur Perseorangan atau Independen  Sudah Masuk dalam Tahapan Sosialisasi
Pendaftaran yang gelar oleh KPU Bukittinggi  di Hotel Grand Royal Denai, Sabtu(4/5/2024)
Dalam Paparannya Ketua KPU Bukittinggi Satria Putra menjelaskan Persyaratan Calon Pasangan Kepala Daerah dari Jalur Perseorangan atau Independen harus mendapat Syarat Dukungan dari 10% dari DPT Pemilih Hasil Pemilu Legislatif Sekarang,
” Karena DPT kemaren berjumlah sekitar 95.000 lebih, jadi Calon Pasangan Pilkada harus mengumpulkan Dukungan sebanyak 9507 dengan Penyebaran Wilayah 50 % yang artinya minimal di  Dua Kecamatan Dukungan sebagai mana yang di maksud Aturan KPU tersebut” ujarnya.
Dalam Sosialisasi Tahapan ini Rifa Yanas Sebagai Divis Hukum dan Pengawasan juga menyebutkan meminta kepada Calon memeriksa Kembali Kartu Identitas Suara Pendukung Sebelum menyerahkan Berkas Administrasi nantinya,
” Rangkaian Penetapan Calon cukup panjang karena ada beberapa Jadwal Verifikasi Faktual yang harus di penuhi sampai Keputusan Calon, Apakah Calon memenuhi Syarat atau tidak yang akan di tetapkan secara nasional di bulan Agustus agar bisa berkompetisi di hari Pemilihan Bulan November mendatang” terangnya.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Syafri Miswardi menambahkan Sesuai Amanah UU no.16 thn 2016 Tentang Ketentuan Syarat Dukungan Bagi Paslon Perseorangan dan PKPU no.2 Thn 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan dengan Jumlah Penduduk di bawah 2 jt ke Bawah harus memenuhi Dukungan sebanyak 10%,
” Untuk memenuhi Bakal calon Paslon Tersebut dalam Formulir B1-KWK Perseorangan Pada Pilkada Sebelumnya tetap di gunakan dengan Modifikasi Penambahan Nomor Kontak dan email dengan melakukan Persiapan Penginputan data Pendukung melalui file excel Sebelum di lakukan Silon” ujar Syafri.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapan pilkada untuk jalur perseorangan KPU Bukittinggi juga sudah dimulai pada Minggu 5- 7 Mei 2024 dan Penyerahan Dokumen Tanggal 8- 12 Mei 2024 ini.
KPUmenjadwalkan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Adapun penyerahan dukungan dari calon perseorangan dijadwalkan pada 8-12 Mei 2024. Untuk verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon perseorangan akan diselenggarakan pada 13-29 Mei 2024 Dan Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota ditetapkan digelar pada 27 November 2024.
Gelar Tahapan Sosialisasi ini selain Komisioner dan Sekretariat KPu juga di hadiri beberapa Ormas dan Organisasi Media di Bukittinggi.(Rudi)‏
Penulis: RudalEditor: Rudal