Tolak RUU Penyiaran Baru, DPP PJS: Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba 

JAKARTA – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajak Mahmud. (**)

 

Berita Terkait

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang
Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat
UDD PMI Bukittinggi Perkuat Kesiapan Akreditasi Lewat Kolaborasi dengan UDD PMI Banjarmasin
Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas
H. Chairunnas Apresiasi Semarak HKN ke-61 di Bukittinggi: Wujudkan Generasi Sehat Masa Depan Hebat
Donor Darah Poltekkes Kemenkes Padang di Bukittinggi: Wujud Generasi Sehat dan Aksi Tebar Kebaikan di Hari Kesehatan Nasional 2025
Dorong Daya Saing, Dinas KUKM Agam Gelar Pelatihan Kompetensi Pengurus KDMP
184 Pengurus KDMP di Agam Ikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 15:37 WIB

Polresta Bukittinggi Gelar Pasukan Operasi Zebra Singgalang

Jumat, 14 November 2025 - 21:06 WIB

Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 20:42 WIB

Sinergi Kemenimipas Bersama PMI Bukittinggi di Hari Bakti Imigrasi dan kemenimipas

Kamis, 13 November 2025 - 11:20 WIB

H. Chairunnas Apresiasi Semarak HKN ke-61 di Bukittinggi: Wujudkan Generasi Sehat Masa Depan Hebat

Rabu, 12 November 2025 - 19:15 WIB

Donor Darah Poltekkes Kemenkes Padang di Bukittinggi: Wujud Generasi Sehat dan Aksi Tebar Kebaikan di Hari Kesehatan Nasional 2025

Berita Terbaru

Artikel

PENANTIAN (Part 3)

Senin, 17 Nov 2025 - 19:05 WIB

Artikel

Yang Terlupakan

Minggu, 16 Nov 2025 - 19:29 WIB

Artikel

Suatu Masa

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:12 WIB

Berita

Aksi Sosial Pemuda Pakan Kurai Untuk Masyarakat

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:06 WIB