Bukittinggi – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi membuka booth layanan sekaligus menggelar sosialisasi di Masjid Al Falah Jambu Air, Jumat (24/4/2026).
Kegiatan ini menyasar pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, petani, peternak, pengemudi ojek, serta masyarakat umum lainnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya pekerja informal, agar lebih mudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Iddial.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah meluncurkan program “Kader Gemilang”. Menurut dia, program yang diinisiasi Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias itu diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iddial menjelaskan, masyarakat dapat mendaftar dengan iuran awal yang terjangkau, mulai sekitar Rp 8.400 per bulan. Besaran iuran dapat disesuaikan dengan manfaat yang diambil, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan hari tua.
Selain di lingkungan masjid, sosialisasi juga dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk menjangkau pekerja informal secara langsung.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Rio Ardiansyah, menambahkan bahwa rumah ibadah memiliki peran strategis sebagai pusat aktivitas sosial masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membuka akses pendaftaran langsung bagi jamaah dan masyarakat sekitar,” kata Rio.
Ia menilai cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pihaknya terus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kerja.

“Saat ini pemerintah juga memberikan program diskon iuran sebesar 50 persen untuk peserta BPU, sehingga masyarakat cukup membayar sekitar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, khususnya sektor informal.
Penulis : Adjurama G, ST
Editor : St. Rajo Alam






