BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Guru Ngaji lewat Kolaborasi dengan FKDT Ampek Angkek

- Redaksi

Minggu, 26 April 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam – BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji melalui kolaborasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (26/4/2026).

Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Musyawarah Anak Cabang (Musyacab) FKDT yang digelar di SMA Negeri 1 Ampek Angkek. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa guru ngaji, ustadz, ustadzah, serta pengurus lembaga keagamaan merupakan bagian dari pekerja yang memiliki risiko kerja dan berhak mendapatkan perlindungan sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan pihaknya mendorong komitmen bersama agar seluruh pengurus FKDT dan tenaga pengajar di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dapat terdaftar sebagai peserta.

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (26/4/2026).

“Melalui forum Musyacab ini, kami mendorong agar guru ngaji dan pengurus FKDT di Kecamatan Ampek Angkek mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Iddial.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan kemudahan berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran sekitar Rp 8.400 per bulan, peserta sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan FKDT dalam pendataan, edukasi, hingga pendaftaran kolektif bagi guru ngaji dan pengurus lembaga keagamaan di wilayah tersebut.

Langkah ini sejalan dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya tercipta generasi yang kuat secara spiritual, tetapi juga terwujud perlindungan sosial yang menyeluruh bagi para pendidik keagamaan di tengah masyarakat.

Penulis : Adjurama Gustijah, ST

Editor : Yopi Herdiansyah

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 
Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III
Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers
La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026
Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru
Hattrick Bugavo Saka Hantarkan Inggris Di Posisi Tiga FIFA World Cup 2026
 Jembatan Perintis Garuda diresmikan oleh Dandim 0304/Agam bersama Polri dan Pemda
Lapas Bukittinggi Nyatakan Perang Total pada Narkoba, Kalapas: Tak Pandang Bulu, Siapapun Akan Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 07:25 WIB

La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru

Berita Terbaru