Agam – BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan jaminan sosial bagi guru ngaji melalui kolaborasi dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Minggu (26/4/2026).
Upaya tersebut dilakukan melalui partisipasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Musyawarah Anak Cabang (Musyacab) FKDT yang digelar di SMA Negeri 1 Ampek Angkek. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menekankan bahwa guru ngaji, ustadz, ustadzah, serta pengurus lembaga keagamaan merupakan bagian dari pekerja yang memiliki risiko kerja dan berhak mendapatkan perlindungan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, mengatakan pihaknya mendorong komitmen bersama agar seluruh pengurus FKDT dan tenaga pengajar di lingkungan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dapat terdaftar sebagai peserta.

“Melalui forum Musyacab ini, kami mendorong agar guru ngaji dan pengurus FKDT di Kecamatan Ampek Angkek mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Iddial.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan kemudahan berupa diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran sekitar Rp 8.400 per bulan, peserta sudah memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan FKDT dalam pendataan, edukasi, hingga pendaftaran kolektif bagi guru ngaji dan pengurus lembaga keagamaan di wilayah tersebut.
Langkah ini sejalan dengan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ), yakni memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk sektor informal.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya tercipta generasi yang kuat secara spiritual, tetapi juga terwujud perlindungan sosial yang menyeluruh bagi para pendidik keagamaan di tengah masyarakat.
Penulis : Adjurama Gustijah, ST
Editor : Yopi Herdiansyah






