Press Conference digelar di makopolresta Bukittinggi (*N)
Bukittinggi, Jamgadangnews – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi mengungkap kasus peredaran narkotika di Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes.Pol Ruly Indra Wijayanto, S.I.K. MSI mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial DN (29), seorang buruh harian lepas, berhasil diamankan pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Nagari Simarasok,” kata Ruly dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, tersangka merupakan target operasi Satresnarkoba. Sebelum ditangkap, DN diketahui sempat pergi ke Pekanbaru untuk mengambil narkotika.
“Setelah kembali, tersangka memecah barang tersebut menjadi paket kecil dan menyembunyikannya dalam bungkus makanan ringan untuk diedarkan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 140 paket sabu dengan berat bersih 881,26 gram senilai sekitar Rp1 miliar. Selain itu, ditemukan satu paket besar diduga sabu palsu seberat 1163,8 gram.
Polisi juga mengamankan 184 butir ekstasi serta ganja dengan berat bersih 1.659,59 gram. Sejumlah barang lain seperti timbangan digital, mesin press, plastik klip, serta dua unit ponsel turut disita.
“Estimasi dari barang bukti yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dalam kasus ini.
Penulis : Khairunas






