Jamgadangnews. Sumbar- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka lagi.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syarief, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.
Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.
Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.
Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Para Penyidik kini sudah melakukan menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Berikut 7 tersangka terlibat korupsi BGN
- Dadan Hindayana – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sonjaya – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung – Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak swasta/orang dekat Sony Sonjaya yang mengintervensi pendaftaran mitra.
- Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
- Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
- Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) – Perwira tinggi Polri aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Mari kita tunggu episode selanjutnya akankah terungkap lebih luas lagi, San bertambah tersangka tersangka baru?.
Kita serahkan kepada para penegak hukum yang berwenang semoga saja korupsi bisa dikurangi di negara tercinta Republik Indonesia ini.(Yopi)
Penulis : Yopi
Editor : Yopi Herdiansyah






