Penyerahan remisi umum bagi narapidana oleh Wali Kota Bukittinggi, disaksikan Kalapas II A, Nanang Rukmana (*N)
Bukittinggi – Sebanyak 377 dari 518 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat orang dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan pada Senin (17/8/2026) kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Pemberian tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani, serta penilaian terhadap perilaku dan keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi Nanang Rukmana mengatakan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

“Yang dapat remisi ada pidana umum dan narkotika. Kami telah membina dengan baik para napi. Setelah bebas murni diserahkan ke keluarga mereka. Kita mengharapkan masyarakat untuk berperan aktif menerima mereka,” ujar Nanang.
Sementara itu, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, pemerintah kota terus menjalin kerja sama dengan pihak Lapas, salah satunya melalui kunjungan setiap tahun setelah pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus.

Ramlan menyoroti kasus narkotika yang masih cukup mendominasi di kalangan warga binaan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
“Sebagai kota persinggahan dan pariwisata, Bukittinggi cukup rawan bagi kita. Kita tidak ingin nantinya merusak generasi kita akibat pengaruh pergaulan serta hal-hal negatif,” katanya.
Ramlan menambahkan, masyarakat dan wartawan juga dapat berperan dalam mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Bagaimana para napi setelah dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan ini ke depan bisa diterima kembali di tengah masyarakat dengan tangan terbuka,” ujarnya.
Penulis : Khairunas
Editor : Yopi Herdiansyah

















