Buronan Penggelapan Dana Sapi Kurban 1443 H di Amankan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023 - 03:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamgadangnews,Bukittinggi- Saya mohon maaf dan minta maaf kepada warga Bukittinggi, juga seluruh keluarga korban dan saya berjanji akan bertanggung jawab, “Insyaallah saya akan mengganti kerugian-kerugian korban”.

Hal tersebut dikatakan AD (36)
pelaku Penggelapan uang sapi-sapi kurban idul Adha 1443H lalu, usai komperensi pers di aula Mako Polresta Bukittinggi. Kamis, 5/1/2023.

AD menyerahkan diri ke Polresta Bukittinggi. Selasa, (3/1) selama kurang lebih 5 bulan pengungsiannya, diketahui selama ia berada dan menetap di Surabaya Jawa timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total Rp.255.500.000,- kerugian seluruh korbannya, sudah habis ia pakai untuk membayar hutang-hutangnya dan kebutuhan sehari-harinya selama dalam pengungsiannya. Kata Kapolresta Bukittinggi AKBP. Sri Wahyuni ​​Lestari, SIK.MH yang diwakili Kasat Reskrim Fetrizal SSIK.MH

Lebih lanjut dijelaskan, untuk saat ini tidak ada menemukan uang atau sisanya, semua sudah habis oleh pelaku AD.

“Selama 6 bulan ini semenjak pelaporan anggota-anggota kita dilapangan sudah bekerja keras, hingga melacaknya apakah ada komunikasi pelaku dengan pihak keluarganya,” katanya.

Disampaikan,Fetrizal tidak pernah berkomunikasi dengan pihak luar, dari satreskrim Polresta Bukittinggi juga berkomunikasi dengan pihak Siber Mabes Polri.

“Memang kami tidak menemukan komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga ataupun pihak luar,” ucapnya.

Dikatakan, Sebelumnya juga sudah melakukan komunikasi atau penyelidikan sampai ke Pekanbaru, Jambi.

Karna ini adalah dugaan dugaan, akan mengenakan Pasal 378 KUHP tentang tuduhan pelaku dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tersebut : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian mainan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan penjara paling lama empat tahun”.

Kasus pengadaan sapi kurban dilakukan oleh pelaku berinisial AD (36), warga Kelurahan Puhun Pintu Kabun Kota Bukittinggi. Korbannya yakni beberapa masjid dan mushala waktu itu.

(alex/Bgd )

Berita Terkait

Silaturrahmi Idul Adha 1446 H, HIMASMA 3 Teladan Bukittinggi Berbagi Daging Kurban
Karupam Lapas Bukittinggi Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan Melalui Pendekatan Humanis
Kalapas Kelas IIA Bukittinggi Lakukan Briefing dan Penguatan Tusi kepada Jajaran Pejabat Struktural
Peringati Hari Pancasila ISI Padang Panjang Gelar Donor Darah Bersama PMI Bukittinggi
H.Chairunnas Ketua PMI Bukittinggi Turun Bantu Korban Kebakaran
PMI Kota Bukittinggi Bergerak Cepat Menyiagakan Pelayanan Medis Kebakaran Kelurahan Aur Kuning
Kalapas IIA Bukittinggi Sambut Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Sumbar
Koperasi Merah Putih Campago Bukik Bulek Terbentuk, Bukittinggi Mencapai Progres 100 Persen

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:18 WIB

Silaturrahmi Idul Adha 1446 H, HIMASMA 3 Teladan Bukittinggi Berbagi Daging Kurban

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:10 WIB

Karupam Lapas Bukittinggi Bangun Kedekatan dengan Warga Binaan Melalui Pendekatan Humanis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:47 WIB

Kalapas Kelas IIA Bukittinggi Lakukan Briefing dan Penguatan Tusi kepada Jajaran Pejabat Struktural

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:10 WIB

Peringati Hari Pancasila ISI Padang Panjang Gelar Donor Darah Bersama PMI Bukittinggi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:11 WIB

PMI Kota Bukittinggi Bergerak Cepat Menyiagakan Pelayanan Medis Kebakaran Kelurahan Aur Kuning

Berita Terbaru