OKP Ancam Bunuh Wartawan D Medan

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BUKITTINGGI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi, mengecam aksi pemukulan yang dialami wartawan.

Aksi arogan oknum preman yang menghalangi kerja jurnalis mendapat kecaman dari DPC PJS Bukittinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana peristiwa penghalangan peliputan dan pengancaman itu terjadi saat rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Medan di tempat hiburan malam, Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Saat itu, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi hiburan malam tersebut.

Lalu, sejumlah rekan media, baik cetak, online dan elektronik datang ke lokasi. Ketika hendak mengambil gambar, seorang pria mengaku bernama Rakes dan mengaku dirinya anggota OKP melarang jurnalis melakukan peliputan.

Pria bernama Rakes kemudian mengancam akan membunuh jurnalis yang merekam gambar di lokasi. Semula, sejumlah jurnalis menjelaskan, bahwa mereka hanya menjalankan tugas peliputan saja.

Namun, pria bernama Rakes terus mengancam, hingga kemudian sempat menendang dan merusak handphone milik rekan jurnalis.

Menurut keterangan rekan-rekan media di lokasi, Rakes sempat menendang wartawan online ST dan mengancam jurnalis online AL. Bahkan, Rakes juga menganiaya jurnalis TV One, BS. BS pun mendapat perlakuan kasar dari pelaku.

Handphone milik BS dirampas, lalu dilempar hingga rusak. Sempat terjadi perdebatan di lokasi, hingga akhirnya polisi melerai keributan.

“Kita dari DPC PJS Kota Bukittinggi mengutuk keras aksi pemukulan wartawan oleh pelaku. Pihak penegak hukum di daerah setempat diharapkan dapat segera memprosesnya,” ujar Ketua DPC PJS Kota Bukittinggi, Hamriadi, S. Sos., S.T di Bukittinggi, Selasa (28/2/2023).

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.

Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, tidak akan ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.

Berita Terkait

Siraman Rohani di Balik Jeruji: WBP Lapas Bukittinggi Rutin Ikuti Kajian Keagamaan
Penguatan Adat Minangkabau : Asra Faber Fasilitasi Bimtek Pemangku Adat
Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya
Judi Gelper Marak Lagi, PJS Kepri Soroti Komitmen Kapolda dan Kapolres Barelang
Rutan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil
Perkelahian di Bukittinggi Berujung Penusukan: Kapolresta Berikan Tanggapan
Rumah Dinas Bupati Agam dan Wako Bukttinggi Saksi Bisu Perkelahian Pelajar dengan Sajam

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:04 WIB

Siraman Rohani di Balik Jeruji: WBP Lapas Bukittinggi Rutin Ikuti Kajian Keagamaan

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:48 WIB

Penguatan Adat Minangkabau : Asra Faber Fasilitasi Bimtek Pemangku Adat

Minggu, 14 April 2024 - 08:04 WIB

Kematian Rusman Situngkir Dipertanyakan, Keluarga Minta Polisi Mengusutnya

Selasa, 2 April 2024 - 12:41 WIB

Judi Gelper Marak Lagi, PJS Kepri Soroti Komitmen Kapolda dan Kapolres Barelang

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:57 WIB

Rutan Kelas IIB Batusangkar Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah untuk Warga Binaan

Berita Terbaru