Setelah Erman Safar di Periksa Penyidik, Tim Pengacara Juga akan Gugat Perdata Walikota Bukittinggi

- Redaksi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 03:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com
Puluhan Niniak mamak Masyarakat Hukum Adat dan Parik Paga Nagari Kurai V Jorong(warga asli Bukittinggi,red) mendatangi Mapolresta Bukittinggi untuk mempertanyakan Perkembangan Kasus yang di laporkan mereka kepada Pihak Reskrim Polresta Bukittinggi,Rabu(30/08/2023).
Sebagai Pihak Pelapor baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) Setelah Dua Bulan yang lalu awal Juni Walikota Bukittinggi Erman Safar di Laporkan oleh Masyarakat Hukum Adat Kurai Lima Jorong dan Ibu Kandung Korban Fitnah atas Kasus Penyebaran Berita Bohong dan Pencemaran nama baik.
Sekretaris Parik Paga Nagari Kurai dan juga sebagai Pelapor Amrizal menjelaskan terkait Perkembangan Kasus Pertemuan mereka dengan Ibu Kapolresta seharusnya dilaksanakan kemaren,” kita sudah mendapatkan SP2HP sekarang, kita sudah tanyakan langsung kepada Kapolresta Terlapor Saudara Walikota Sudah di Periksa, dan akan di laksanakan Gelar Perkara Minggu Depan di Polda Sumbar” ujarnya.
Tim Penasehat Hukum Pelapor Ade Firman menjelaskan dari Hasil SP2HP Tanggal 29 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP Fetrizal.S.SIK.MHdi cantumkan sudah 19 orang yang di periksa menjadi Saksi dan dari surat itu menuliskan Pihak Penyidik akan melakukan Koordinasi dan Permintaan keterangan terhadap ahli Pidana dan Ahli Bahasa.” Penanganan Kasus ini kami nilai sudah sangat mandek, kita melakukan desakan kepastian Hukum dan selanjutnya akan di Gelar Perkara di Polda Sumbar, kita menduga pasal yang di kenakan UU ITE, kalau kita tidak sepakat maka kita akan tolak saya, pastikan itu” ujarnya
Hal senada juga dikatakan Zulhefrimen sebagai Pengacara Masyarakat Adat  menegaskan dalam Perkara ini mengingatkan kepada Penyidik kita boleh main Hukum, tapi jangan coba-coba Permainkan Hukum,” selain kasus ini harus di tindak lanjuti, kita juga akan menyusun, membuat  dan mendaftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bukittinggi” tandasnya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati menjelaskan sangat berterima kasih Masyarakat Hukum  Adat sudah mendatangi Pihaknya untuk Berkomunikasi tentang Proses Laporan,” kita masih melengkapi lagi bahan-bahan keterangan, kita akan segera  Gelar Perkara  di Polda Nanti dan akan kita jelaskan semua” ucapnya.(Rudi)

Berita Terkait

Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025
PMI Bukittinggi Perkuat Layanan dan Transparansi UDD
Bahas Sinergitas Pemberantasan Narkoba Kakanwil Hadiri Talk Show TVRI Sumbar
Wujudkan Kepemimpinan yang Berintegritas dan Inovatif Kalapas Kelas II A Bukittinggi Ikuti Pelatihan
PMI Bukittinggi Salurkan Bantuan TDB kepada Korban Kebakaran di Agam
Dengan Semangat Sehat Pegawai Lapas Bukittinggi Gelar Senam Bersama

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:17 WIB

Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:56 WIB

PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:46 WIB

PMI Bukittinggi Perkuat Layanan dan Transparansi UDD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:49 WIB

Bahas Sinergitas Pemberantasan Narkoba Kakanwil Hadiri Talk Show TVRI Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Saat Malam Terakhir

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:31 WIB