BUDIMAN Swalayan Bukittinggi diduga Tidak Mengantongi Izin Andalalin, Kinerja Dishub di Pertanyakan.

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com

Pertumbuhan Super Market. Swalayan, Home Stay serta Coffe shop mulai menjamur di Kota Wisata Bukitiinggi, Meskipun Demikian Tentu tidak Terlepas dari Proses Izin yang Dilakukan oleh Pengusaha agar Kepentingan Mereka Terkabul.

Tercium Aroma dugaan ” Kongkalingkong” Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi dengan beberapa Pengusaha mulai menyengat sampai kepada Pengurusan Izin Analisa Dampak Lalu Lintas( Andalalin).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman Swalayan di Bukittinggi diduga tidak mengantongi Izin Andallain, Hal ini di buktikan Pihak Managemen Swalayan Budiman Simpang Jembes Bukittinggi Wahyu berkomentar dirinya tidak ada Wewenang menyampaikan itu,

” Mungkin Hal ini bisa di jawab oleh atasan saya Pak Adi Managemen Area Bukittinggi- Payakumbuh” ujarnya Ketika di temui Wartawan beberapa hari yang lalu ini di ruang kerjanya.

Begitu juga dengan Adi sebagai Manager Area Bukittinggi- Payakumbuh Ketika di hubungi Via Ponsel dan Pesan WA untuk memberikan Komentar terkait Budiman Swalayan yang tidak ada Izin Andalalin(27/09/2023) yang lalu Adi menjawab Terkait masalah ini Saya tanya Manajemen dulu ya Pak, apakah Budiman telah sudah Mengurusl Terkait Legalitas Perizinannya” ujarnya.

Setelah di tunggu beberapa hari jawaban dari Adi Wartawan JamGadangNews mencoba untuk meminta jawaban, Sampai berita ini di turunkan Adi enggan berkomentar.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Donal Satria Via Ponsel,Sabtu(7/10/2023) Membenarkan Pihak Swalayan Budiman tidak Mengantongi Izin,” Kita akan Evaluasi Kembali Seluruh Izin yang menyangkut Andalalin sesuai dengan Tupoksi dan berkoordinasi dengan Pihak Perizinan Satu Pintu” ujarnya.

Ia juga menambahkan Undang-Undang yang Mengatur no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Turunan dari UU tersebut di perkuat dengan Perkuat Peraturan Menteri Perhubungan no.17 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas,

” Nah kita akan Evaluasi lagi apakah Swalayan Budiman membangun sebelum UU dan Permen ini di beberapa tempat kecuali di By Pass itu Izinnya ke Provinsi karena Jalur Jalan Provinsi” Ungkap Donal.

Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Dalam Undang- Undang tersebut Menjelaskan Pusat Kegiatan yang Wajib mengantongi Izin Andalalin Yakni:
– Pusat Perdagangan
– Pusat Perkantoran
– Kegiatan Industri
– Kegiatan Pariwisata
– Fasilitas Pendidikan
– Fasilitas Pelayanan Umum
– Fasilitas lain yang dapat menimbulkan Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas.(Rudi)

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Sumbar Beri Pengarahan Inspiratif kepada Warga Binaan Lapas Bukittinggi
PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo
Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan
Perkuat Pilar Jurnalistik Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi .SE Nahkoda Baru
Sinergi Tanpa Batas: Lapas Bukittinggi, TNI, dan Polri Gelar Razia Gabungan Ciptakan Lapas Bersih dan Aman
Lapas Tanjung Pati lakukan penanaman bibit hortikultura
Lapas  Bukittinggi Gelar Rapat dinas  Penguatan Tugas Pokok petugas LP

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 08:52 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumbar Beri Pengarahan Inspiratif kepada Warga Binaan Lapas Bukittinggi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:16 WIB

PMI Bukittinggi dan Pemerintah Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Birugo

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Donor Darah PMI Bukittinggi Di Puskesmas MKS

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Peringati Hari Sumpah Pemuda ke 97 Dengan Semangat Kebangsaan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:07 WIB

Perkuat Pilar Jurnalistik Ranah Minang: KJI Tanah Datar Resmi Terbentuk, Riadi .SE Nahkoda Baru

Berita Terbaru

Artikel

Waktu Dan Masa

Senin, 3 Nov 2025 - 11:34 WIB

Hati -hati Dengan Hati, By Eri Piliang

Artikel

HATI-HATI DENGAN HATI

Minggu, 2 Nov 2025 - 09:27 WIB