BUDIMAN Swalayan Bukittinggi diduga Tidak Mengantongi Izin Andalalin, Kinerja Dishub di Pertanyakan.

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi,JamGadangNews.com

Pertumbuhan Super Market. Swalayan, Home Stay serta Coffe shop mulai menjamur di Kota Wisata Bukitiinggi, Meskipun Demikian Tentu tidak Terlepas dari Proses Izin yang Dilakukan oleh Pengusaha agar Kepentingan Mereka Terkabul.

Tercium Aroma dugaan ” Kongkalingkong” Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi dengan beberapa Pengusaha mulai menyengat sampai kepada Pengurusan Izin Analisa Dampak Lalu Lintas( Andalalin).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budiman Swalayan di Bukittinggi diduga tidak mengantongi Izin Andallain, Hal ini di buktikan Pihak Managemen Swalayan Budiman Simpang Jembes Bukittinggi Wahyu berkomentar dirinya tidak ada Wewenang menyampaikan itu,

” Mungkin Hal ini bisa di jawab oleh atasan saya Pak Adi Managemen Area Bukittinggi- Payakumbuh” ujarnya Ketika di temui Wartawan beberapa hari yang lalu ini di ruang kerjanya.

Begitu juga dengan Adi sebagai Manager Area Bukittinggi- Payakumbuh Ketika di hubungi Via Ponsel dan Pesan WA untuk memberikan Komentar terkait Budiman Swalayan yang tidak ada Izin Andalalin(27/09/2023) yang lalu Adi menjawab Terkait masalah ini Saya tanya Manajemen dulu ya Pak, apakah Budiman telah sudah Mengurusl Terkait Legalitas Perizinannya” ujarnya.

Setelah di tunggu beberapa hari jawaban dari Adi Wartawan JamGadangNews mencoba untuk meminta jawaban, Sampai berita ini di turunkan Adi enggan berkomentar.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi Donal Satria Via Ponsel,Sabtu(7/10/2023) Membenarkan Pihak Swalayan Budiman tidak Mengantongi Izin,” Kita akan Evaluasi Kembali Seluruh Izin yang menyangkut Andalalin sesuai dengan Tupoksi dan berkoordinasi dengan Pihak Perizinan Satu Pintu” ujarnya.

Ia juga menambahkan Undang-Undang yang Mengatur no.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Turunan dari UU tersebut di perkuat dengan Perkuat Peraturan Menteri Perhubungan no.17 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas,

” Nah kita akan Evaluasi lagi apakah Swalayan Budiman membangun sebelum UU dan Permen ini di beberapa tempat kecuali di By Pass itu Izinnya ke Provinsi karena Jalur Jalan Provinsi” Ungkap Donal.

Berdasarkan Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 99 ayat 1, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Dalam Undang- Undang tersebut Menjelaskan Pusat Kegiatan yang Wajib mengantongi Izin Andalalin Yakni:
– Pusat Perdagangan
– Pusat Perkantoran
– Kegiatan Industri
– Kegiatan Pariwisata
– Fasilitas Pendidikan
– Fasilitas Pelayanan Umum
– Fasilitas lain yang dapat menimbulkan Bangkitan dan Tarikan Lalu Lintas.(Rudi)

Berita Terkait

MSQ BKMT Kota Padang ditutup Kecamatan Bungus Teluk Kabung Raih Juara Pertama
Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026
KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang
MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya
Dinsos Sumbar dan KJI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir–Longsor di Nan Sabaris
MTQ Nasional XLI Sumbar: Dua Cabang Dilombakan di Masjid Mukhlisin Manggis Bukittinggi
Lomba Seni Kaligrafi Ramaikan MTQ Nasional XLI Sumbar di GOR Bermawi Bukittinggi
PKS Bukittinggi Turun ke Agam, Bersihkan Mushala dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:28 WIB

MSQ BKMT Kota Padang ditutup Kecamatan Bungus Teluk Kabung Raih Juara Pertama

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:12 WIB

Kapolres Payakumbuh Larang Petasan dan Kembang Api Saat Tahun Baru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:37 WIB

KJI Kota Padang Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:38 WIB

MTQ Nasional XLI Sumbar Rampungkan Final di Masjid Mukhlisin Manggis, Ini Daftar Finalisnya

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:18 WIB

Dinsos Sumbar dan KJI Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Banjir–Longsor di Nan Sabaris

Berita Terbaru