Bawaslu Kota Bukittinggi Membuka Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan untuk Pilkada 2024

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKITTINGGI – Jum’at (17/5/2024) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini diumumkan melalui Nomor: 026/KP.01.00/K.SB-13/05/2024, berdasarkan peraturan pengawas pemilu Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023.

Penerimaan berkas administrasi calon anggota Panwaslu akan dimulai pada tanggal 18 Mei dan berakhir pada tanggal 21 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bawaslu Kota Bukittinggi mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses seleksi ini. Berikut adalah persyaratan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Memunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Merpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara fisik, rohani, dan bebas dari konteks narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik kurang lebih 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan penghentian sementara saat mendaftar;

17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja (pokja) pembentukan Panwaslu Kelurahan Kota Bukittinggi.

18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

19. Formulir file administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dilarang Bawaslu Kota Bukittinggi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Bukittinggi.

20. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan langsung ke sekretariat kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kelurahan Bawaslu Kota Bukittinggi Jl Prof Hazairin no 80 Belakang Balok kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh kota Bukittinggi atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email: Rekrutmen.Sumbar .Bukittinggi@gmail.com

21. Kelengkapan persyaratan pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan Kota Bukittinggi dapat diakses melalui link http://docs.gogle.com/documen/d/1kLrg4RROfDTTDnaT3Z9pBrFn9PEMO-80/edit

22. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

23. Waktu Penerimaan mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024.

24. Pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya

Formulir pendaftaran peserta dapat diambil di kantor Bawaslu kota Bukittinggi dan berkas Persyaratan dapat dilihat di website Bawaslu kota Bukittinggi.  (Alex)

Berita Terkait

Terminal tipe A Simpang Aur Kuning laksanakan donor Darah Bersama PMI Bukittinggi
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP
Politani Payakumbuh Gandeng PMI Bukittinggi Gelar Donor Darah dalam Rangka AKM 2025
PMI Bukittinggi Siagakan Tim Kesehatan dan Ambulans Saat Aksi “Bukittinggi Melawan”
Lapas Bukittinggi Gelar Doa Bersama: Satukan Hati untuk Negeri Tercinta
PMI Bukittinggi Kerahkan Ambulans dan Tim Medis Saat Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Ojol
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Petugas Pemasyarakatan
Lapas Kelas II A Bukittinggi Resmikan Gugus Depan Sako

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:43 WIB

Terminal tipe A Simpang Aur Kuning laksanakan donor Darah Bersama PMI Bukittinggi

Sabtu, 13 September 2025 - 05:30 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP

Selasa, 2 September 2025 - 23:29 WIB

PMI Bukittinggi Siagakan Tim Kesehatan dan Ambulans Saat Aksi “Bukittinggi Melawan”

Selasa, 2 September 2025 - 18:40 WIB

Lapas Bukittinggi Gelar Doa Bersama: Satukan Hati untuk Negeri Tercinta

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:06 WIB

PMI Bukittinggi Kerahkan Ambulans dan Tim Medis Saat Aksi Solidaritas Mahasiswa dan Ojol

Berita Terbaru

Breaking News

Kodim 0304/ Agam Rayakan HUT Ke- 80 Dengan Menggelar Bhakti Sosial

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:40 WIB

Berita

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Kerja ADKSPP

Sabtu, 13 Sep 2025 - 05:30 WIB