Tolak RUU Penyiaran Baru, DPP PJS: Potensi Mengintai Kemerdekaan Pers

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba 

JAKARTA – Dunia pers Indonesia kembali dilanda kecemasan dengan munculnya Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran RI yang baru. Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam draf RUU ini bagaikan bom waktu yang siap meledakkan kemerdekaan pers, dengan melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ketentuan ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang melindungi hak pers untuk menyiarkan karya jurnalistik tanpa batasan. Jurnalistik investigasi, sebagai pilar penting demokrasi, bertugas mengungkap fakta tersembunyi dan menyuarakan kebenaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melarang penayangannya sama saja dengan membungkam suara keadilan dan informasi.

“Kita harus tolak rencana ini!” seru Mahmud Marhaba, Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), dengan nada tegas. Ditambahkannya, ini jelas membatasi kerja wartawan di semua platform media massa.

Ketegasan Mahmud bukan tanpa alasan. Pasal 50B ayat (2) huruf C bagaikan belenggu bagi jurnalis investigasi. Karya mereka yang berani dan kritis terancam terkubur dalam bayang-bayang sensor, merenggut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang utuh dan transparan.

PJS tak tinggal diam. Pada peringatan HUT PJS ke-2 yang akan digelar pada 27 Mei 2024, penolakan terhadap RUU Penyiaran ini akan digaungkan. Suara lantang insan pers akan bersatu, menuntut DPR RI untuk membatalkan pasal yang mengancam kemerdekaan pers ini.

“Kita minta DPR RI batalkan RUU Penyiaran, khususnya Pasal 50B ayat (2) huruf C. Dewan Pers harus kawal ini, gandeng semua lembaga pers dan media di Indonesia,” tegas Mahmud, Selasa (21/05/2024) di kantor DPP PJS di Grand Palace Kemayoran Jakarta Pusat.

Aksi penolakan pun akan digelar di beberapa titik, termasuk di kantor DPR RI dan Dewan Pers. Persatuan insan pers menjadi kekuatan melawan regulasi yang berpotensi menjerumuskan demokrasi ke jurang kegelapan.

“Mari kita jaga kemerdekaan pers. Bersama, kita tolak RUU Penyiaran yang mengancam jurnalisme investigasi!,” ajak Mahmud. (**)

 

Berita Terkait

Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran
PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah
Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025
PMI Bukittinggi Perkuat Layanan dan Transparansi UDD
Bahas Sinergitas Pemberantasan Narkoba Kakanwil Hadiri Talk Show TVRI Sumbar
Wujudkan Kepemimpinan yang Berintegritas dan Inovatif Kalapas Kelas II A Bukittinggi Ikuti Pelatihan
PMI Bukittinggi Salurkan Bantuan TDB kepada Korban Kebakaran di Agam
Dengan Semangat Sehat Pegawai Lapas Bukittinggi Gelar Senam Bersama

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:17 WIB

Duka di Tanah Nyariang, PMI Bukittinggi Cepat Tanggap Kebakaran

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:56 WIB

PMR SMA Negeri 1 Bukittinggi Gelar Kegiatan Donor Darah

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:57 WIB

Enam Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 19:46 WIB

PMI Bukittinggi Perkuat Layanan dan Transparansi UDD

Rabu, 23 Juli 2025 - 08:49 WIB

Bahas Sinergitas Pemberantasan Narkoba Kakanwil Hadiri Talk Show TVRI Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Saat Malam Terakhir

Minggu, 27 Jul 2025 - 16:31 WIB