Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Kanim Agam Resmi Naik Kelas, Siap Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian

Jamgadangnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Agam kini resmi naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Agam (Kanim Agam). Peningkatan ini menandai babak baru dalam layanan keimigrasian di wilayah Sumatera Barat.

Pelantikan Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kanim Agam dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, dalam sebuah upacara di Padang, Kamis (27/2).

Dalam acara yang sama, Murdo Danang Laksono juga dilantik sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, serta Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Imigrasi Sumbar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peningkatan status ini bukan tanpa alasan. Kakanwil Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, menjelaskan bahwa ada dua faktor utama yang melatarbelakanginya:

  • Meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian untuk masyarakat.
  • Menyesuaikan dengan volume dan beban kerja yang terus bertambah.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Persetujuan MenPAN-RB Nomor B/792/MKT.01/2024 tanggal 1 Juli 2024, setelah melalui evaluasi mendalam oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian PAN-RB.

Dalam sambutannya, Nurudin memberikan enam instruksi utama bagi para pejabat yang baru dilantik, yakni:

  1. Konsolidasi
  2. Internalisasi
  3. Sosialisasi
  4. Koordinasi & Sinergi
  5. Implementasi
  6. Keteladanan

Kepala Kanim Agam yang baru, Budiman Hadiwasito, menegaskan komitmennya untuk menjalankan arahan tersebut.

“Kami siap meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Budiman.

Kenaikan kelas Kanim Agam bukanlah keputusan instan, melainkan hasil dari serangkaian evaluasi dan regulasi yang ketat. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2019 mengatur bahwa peningkatan status kantor imigrasi harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Memiliki inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian.
  • Didukung oleh Pemerintah Daerah.
  • Telah beroperasi minimal dua tahun.

Dengan perubahan status ini, Kanim Agam diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan memberikan layanan keimigrasian yang lebih baik bagi masyarakat.

Berita Terkait

Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5
Menebar Kebaikan, Merajut Kepedulian: Lapas Bukittinggi Kunjungi Panti Asuhan Ukhuwahus Shafa
Lapas Bukittinggi Gelar Pembinaan Kepramukaan bagi Warga Binaan
Donor Darah Warnai Milad ke-56 RS Ibnu Sina YARSI Bukittinggi, 20 Kantong Darah berhasil di kumpulkan.
Kolaborasi Adira Finance dan PMI Bukittinggi Hadirkan Donor Darah di Tengah Festival Pasar Rakyat
HUT TNI ke 80, Jhoni Marbeta Reporter RRI Bukittinggi raih Piagam Penghargaan 
Di Hari Kesaktian Pancasila Bawaslu Bukittinggi Laksanakan Upacara Bendera dan Pelantikan Staf
Suasana Haru Acara Pisah Sambut Kalapas Lama Herdianto Kepada Kalapas Baru Nanang Rukmana.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Menebar Kebaikan, Merajut Kepedulian: Lapas Bukittinggi Kunjungi Panti Asuhan Ukhuwahus Shafa

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Lapas Bukittinggi Gelar Pembinaan Kepramukaan bagi Warga Binaan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:31 WIB

Donor Darah Warnai Milad ke-56 RS Ibnu Sina YARSI Bukittinggi, 20 Kantong Darah berhasil di kumpulkan.

Selasa, 7 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Kolaborasi Adira Finance dan PMI Bukittinggi Hadirkan Donor Darah di Tengah Festival Pasar Rakyat

Berita Terbaru

Berita

Donor Darah Santika Hotel Bersama PMI di HUT ke – 5

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:48 WIB