Kasus Pengeroyokan Wartawan di Bukittinggi Masuk Fase Lanjutan, Anak Korban Diperiksa

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advocat Ryan Permana Putra, saat mendampingi keluarga korban (**)

Bukittinggi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya terus berlanjut. Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan terhadap anak korban.

Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan pemeriksaan terhadap anak korban dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pagi. Anak tersebut merupakan korban sekaligus saksi dalam peristiwa dugaan pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemeriksaan ini bagian penting dalam proses pembuktian, namun tetap dilakukan dengan pendekatan khusus karena korban masih di bawah umur,” ujar Riyan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal dalam membangun konstruksi hukum kasus tersebut. Dari hasil TKP, penyidik mengumpulkan bukti serta menyusun kronologi kejadian.

Riyan menjelaskan, dalam hukum acara pidana, TKP memiliki peran penting untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta mengidentifikasi pelaku.

Selain itu, pemeriksaan terhadap anak korban wajib mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk pendampingan dan pendekatan yang ramah anak guna menghindari tekanan psikologis.

Dalam perspektif hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pengeroyokan dan penganiayaan. Jika terbukti melibatkan anak sebagai korban, pelaku dapat dikenakan pemberatan hukuman.

LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku.

“Tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan,” tegas Riyan.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan pers, anak, serta jaminan rasa aman masyarakat.

Penulis : Eri P/ Team

Editor : Yopi Herdiansyah

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 
Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III
Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers
La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026
Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru
Hattrick Bugavo Saka Hantarkan Inggris Di Posisi Tiga FIFA World Cup 2026
 Jembatan Perintis Garuda diresmikan oleh Dandim 0304/Agam bersama Polri dan Pemda
Lapas Bukittinggi Nyatakan Perang Total pada Narkoba, Kalapas: Tak Pandang Bulu, Siapapun Akan Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 07:25 WIB

La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru

Berita Terbaru