Advocat Ryan Permana Putra, saat mendampingi keluarga korban (**)
Bukittinggi – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya terus berlanjut. Perkara ini kini memasuki tahap lanjutan dengan pemeriksaan terhadap anak korban.
Direktur LBH Ummat Islam Bukittinggi, Riyan Permana Putra, mengatakan pemeriksaan terhadap anak korban dilakukan pada Selasa (31/3/2026) pagi. Anak tersebut merupakan korban sekaligus saksi dalam peristiwa dugaan pengeroyokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan ini bagian penting dalam proses pembuktian, namun tetap dilakukan dengan pendekatan khusus karena korban masih di bawah umur,” ujar Riyan.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah awal dalam membangun konstruksi hukum kasus tersebut. Dari hasil TKP, penyidik mengumpulkan bukti serta menyusun kronologi kejadian.
Riyan menjelaskan, dalam hukum acara pidana, TKP memiliki peran penting untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta mengidentifikasi pelaku.
Selain itu, pemeriksaan terhadap anak korban wajib mengacu pada ketentuan perlindungan anak, termasuk pendampingan dan pendekatan yang ramah anak guna menghindari tekanan psikologis.
Dalam perspektif hukum, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pengeroyokan dan penganiayaan. Jika terbukti melibatkan anak sebagai korban, pelaku dapat dikenakan pemberatan hukuman.
LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku.
“Tidak boleh ada pembiaran. Penegakan hukum harus berjalan profesional dan memberikan rasa keadilan,” tegas Riyan.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut tindak kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan pers, anak, serta jaminan rasa aman masyarakat.
Penulis : Eri P/ Team
Editor : Yopi Herdiansyah






