Indeks
Berita  

Terkait Sidak Komisi I DPRD Kab. Agam ke PT. Bakapindo, Zulhefi : Sidak Tersebut Tanpa Persetujuan Komisi III

Zulhefi, S.Ikom, M.Ikom, Ketua Komisi III, DPRD Kab.Agam

Agam,Jamgadangnews.com.

Sidak yang mengatasnamakan Tim DPRD Kab.Agam ke PT.Bakapindo pada Selasa 14 Februari 2023, dibantah oleh Zulhefi, S.Ikom.,M.Ikom, selaku Ketua Komisi III Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab.Agam bahwa kunjungan tersebut tanpa kesepakatan. Perihal ini sampaikan oleh Zulhefi saat di wawancara oleh awak media, Jumat 17 Februari 2023.

“Kami sebagai Komisi III DPRD Kab.Agam tidak ikut campur terkait sidak yang dilakukan oleh Komisi I ke PT.Bakapindo. Sebelumnya kami ada rapat dengar pendapat gabungan dengan Komisi I pada Senin 13 Februari 2023, terkait laporan warga Aie Tabik, Jorong Durian, Kamang Mudiak, atas dugaan dampak tambang oleh PT.Bakapindo dikawasan tersebut. Selaku wakil rakyat tentu kami menampung aspirasi warga dan kami menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten Agam serta dilanjutkan ke Pemprov Sumbar . Kalau sidak bukan kewenangan Anggota DPRD dan Pemkab Agam, disana ada kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat & DPRD Tk.I. Kita harus melihat prosedur dan mekanisme yang ada. Saat rapat dengar pendapat gabungan sebelumnya tidak ada keputusan apapun” kata Zulhefi

Disisi lainnya, Zulhefi menjelaskan bahwa sidak tersebut nuansa politis jelang pemilu saja. Masyarakat hendaknya memahami dari situasi yang ada.

“Dirapat tersebut tidak ada kesepakatan dengan Komisi III Ade Ria saat memimpin rapat langsung memutuskan sepihak untuk melakukan sidak ke PT. Bakapindo di Kamang Mudiak, Kab.Agam. Saya sempat protes ke Ade Ria bahwa tidak ada keputusan apapun dalam RDP tersebut. Anggota Komisi III saja tidak satupun yang ikut dalam sidak tersebut. Jangan ada agenda terselubung jelang pemilu saja. Masyarakat juga harus memilih dan memilah agar kasus PT.Bakapindo tidak menjadi politisasi oleh Partai tertentu” kata Zulhefi

Lebih lanjut, Zulhefi menjelaskn bahwa ada kewenangan berjenjang yang tidak boleh kita abaikan dalam perihal ini.

Kronologis

Sebelumnya Anggota DPRD Kab.Agam Komisi I dan Komisi III melakukan rapat dengar pendapat gabungan bersama warga Aie Tabik, Jorong Durian, Kamang Mudiak, yang dimana melaporkan usaha PT.Bakapindo berdampak lingkungan pada warga sekitar area tersebut pada Senin 13 Februari 2023. RDP dengan Komisi I dan III, warga Aie Tabik, serta utusan Pemkab Agam tidak menghasilkan keputusan apapun. Anggota DPRD Kab.Agam Komisi I dan III hanya menampung aspirasi warga jorong aie tabik dan meneruskan ke Pemkab Agam yang nantinya diminta untuk ditindak lanjuti oleh Pemrov Sumatera Barat. Ade Ria, Ketua Komisi I, Zulhendrif, Anggota Komisi I, Syaflin , Anggota Komisi I dan Pihak Pemkab Agam beserja jajaran melakukan sidak PT.Bakapindo, Selasa 14 Februari 2023. Sidak tersebut mendapat penolakan dari perwakilan PT.Bakapindo terkait kewenangan serta prosedural.{Rudi)

Penulis: RudiEditor: Rudi
Exit mobile version