Indeks
Berita  

BPKH Membuat Diseminasi Strategi Pengelolaan Dana Haji , John Kenedi Azis: Dana Calon Jamaah Haji Dikelola BPKH Secara Syariah

Jamgadangnews.com,- H. John Kenedy Azis, S.H., M.H, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Komisi VIII, memberikan paparan materi dalam kegiatan desiminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH di Hotel Rocky, Jumat 17 Maret 2023. Kegiatan desiminasi wujud kerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mitra kerja dari Komisi VIII DPR-RI.

Dalam paparannya H.John Kenedy Azis, S.H.,M.H menyampaikan bahwa pemerintah dalam mengelola dana haji memakai sistem Syariah.

“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah satu lembaga yang mengelola keuangan dana haji. Ada 5,3 juta calon jamaah haji yang belum berangkat saat ini. Dana calon jemaah haji yang dikelola oleh BPKH senilai Rp 168 triliun. Dana tersebut aman dan banyak pemanfaatannya” sebut Jhon Kenedy.

John Kenedy Azis juga menjelaskan pemanfaat dana calon jamaah haji yang dikelola oleh BPKH.

“Alhamdulillah, pertahun minimal sekitar Rp 10 hingga 12 triliun nilai manfaat yang dihasilkan, dan itu bisa mensubsidi calon jamaah haji” ujar John.

Disisi lainya, John Kenedy Azis, SH, MH juga menjelaskan bahwa DPR-RI, Komisi VIII, baru saja menekan ongkos perjalanan haji senilai Rp. 90 Jt.

“Ongkos perjalanan jemaah haji Indonesia jauh lebih murah dari negara lain Pengelolaan dana calon jemaah haji oleh BPKH sangat aman” kata John.

Pemateri dalam diseminasi selanjutnya oleh Dewan Pengawas BPKH, Dr. H.M Dawud Arif Khan, Si, Ak. CPA yang menyampaikan pemanfaat pengelolaan dana calon jemaah haji dan peranan lembaga.

“Kewajiban kita ada pada pengelolaan dan kewajiban perjalanan haji ada pada Kementerian Agama. Pengelolaan dana haji digunakan untuk subsidi keberangkatan jemaah selajutnya” kata Dawud.

Dalam kegiatan Diseminasi  tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, akademik, dan wartawan di wilayah Sumatera Barat. Acara berakhir dengan penyerahan cendramata dan foto bersama. (Alex)

Penulis: Alex Editor: Alex armanca
Exit mobile version