Bukittinggi – Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi diduga menjadi korban pengeroyokan bersama anaknya pada Sabtu (21/3/2026) malam. Peristiwa ini terjadi di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat, dan memicu perhatian dari kalangan jurnalis serta masyarakat.
Korban kemudian meminta pendampingan hukum dari LBH Ummat Islam Bukittinggi. Direktur lembaga tersebut, Riyan Permana Putra, langsung turun mendampingi korban pada malam kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim LBH mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Bukittinggi. Setelah itu, korban juga dikawal saat membuat laporan resmi ke Polresta Bukittinggi.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMATERA BARAT.
Riyan menyebut pihaknya bergerak cepat untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum sejak awal. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa karena juga berkaitan dengan keamanan insan pers.
“Pendampingan ini bentuk komitmen kami agar korban tidak menghadapi kekerasan sendirian, sekaligus memastikan proses hukum berjalan,” ujarnya.
LBH juga memberikan edukasi hukum kepada korban terkait hak sebagai pelapor. Dugaan pengeroyokan ini dapat dijerat pasal dalam KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan luka, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian masih menangani kasus tersebut. LBH Ummat Islam Bukittinggi menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.(**)
Penulis : Eri JM
Editor : Yopi Herdiansyah






