Pembabatan Pinus di Sarik Laweh Meresahkan Warga, LSM  minta aparat terkait Lakukan Tindak Tegas jika Terjadi Pelanggaran

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 18:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Pembabatan Pinus di Sarik Laweh Meresahkan Warga, LSM  minta aparat terkait Lakukan Tindak Tegas jika terjadi pelanggaran

 

Jamgadang news, Limapuluh Kota — Polemik penebangan puluhan pohon pinus di Jorong Koto Malintang, Nagari Sarik Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, kian memanas.

Bukan hanya soal penebangan pohon, warga kini mempertanyakan status lahan, legalitas kegiatan, hingga siapa yang memberikan izin penebangan di kawasan tersebut.

Diketahui secara umum, menebang pohon tanpa izin di Indonesia bisa menjadi tindak pidana, tetapi pasal dan ancamannya bergantung pada lokasi serta status pohonnya.

1. Penebangan di kawasan hutan

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur larangan melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah.

Ancaman pidananya dapat berupa penjara dan denda yang besar, dan ketentuannya berbeda menurut perbuatan, pelaku, serta status kawasan.

2. Menebang pohon di lahan milik sendiri

Tidak otomatis berarti bebas menebang. Perlu dilihat:

  • apakah tanah tersebut benar-benar berada di luar kawasan hutan
  • status dan asal-usul kayunya
  • jenis pohonnya
  • apakah pohon berada di kawasan yang memiliki perlindungan khusus
  • apakah ada aturan daerah atau perizinan tertentu.

3. Menebang pohon di kawasan konservasi

Jika berada di taman nasional, cagar alam, suaka margasatwa, atau kawasan konservasi lainnya, ketentuannya dapat lebih ketat dan dapat dikenakan ketentuan pidana lingkungan/konservasi.

4. Jika kayu kemudian diangkut atau diperjualbelikan.

Untuk ancaman hukuman dan denda yang beragam.

Jika lahannya ternyata masuk kawasan hutan

Jika penebangan dilakukan tanpa izin di dalam kawasan hutan, Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2013 mengatur untuk orang perseorangan ancaman penjara 1–5 tahun dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Jika pelaku merupakan orang yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan, terdapat ketentuan khusus dengan ancaman 3 bulan–2 tahun penjara dan/atau denda Rp500 ribu–Rp500 juta.

Selain penebangan, mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu hasil penebangan tanpa dokumen yang sah juga dapat dikenakan Pasal 83, dengan ancaman bagi perbuatan yang dilakukan sengaja 1–5 tahun penjara dan denda Rp500 juta–Rp2,5 miliar.

Yang terjadi sekarang di Sarik Laweh persoalannya tidak hanya penebangan,  penguasaan, pengangkutan, pengolahan, atau perdagangan kayu yang tidak memiliki legalitas yang jelas melakukan pelanggaran undang undang dan hukum.

Keresahan masyarakat sekitar akan dampak buruk yang akan menimpa kampung mereka dari efek penebangan kayu ini disampaikan kepada LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), menanggapi keresahan warga pihak LSM pun mencoba melakukan upaya penyelesaian dan solusi yang lebih baik untuk lingkungan dan masyarakat.

Ketua LSM Penjara Supardi saat di jumpai awak media mengatakan bahwa kami sudah datangi lokasi penebangan kayu  dan menemui wali Nagari hingga Wali Jorong untuk mengkonfirmasi   kejadian tersebut, namun mereka seolah lepas tanggung jawab dan lempar tanggung jawab.

“Saya bersama tim sudah turun kelokasi penebangan pohon pinus tersebut, dan memang kami melihat langsung ada banyak pohon yang ditebang ini jelas, tapi yang jadi perhatian kami, Wali Nagari Sarik Laweh Alex Achmadi Dt. Bandaro Nan Bagonjong disebut mengaku tidak mengetahui aktivitas penebangan tersebut, sementara wali jorong mengatakan kegiatan tersebut sepengetahuan wali Nagari, kan aneh”, ucap ketua LSM Penjara tersebut.

Penebangan pohon pinus di Sarik Laweh meresahkan warga sekitar.

Kemudian Supardi yang akrab dipanggil mamak itu mengatakan pihak LSM Penjara akan terus menindak lanjuti dan menaikan laporan terkait penebangan pohon yang terjadi karena sangat membahayakan lingkungan dan yang menanggung resiko nantinya masyarakat sekitar.

“Kita akan lanjutkan dan akan kita laporkan kasus ini kepada Kepolisian terkait, dalam hal ini Polsek 50 Kota, kemudian kepada dinas kehutanan dan apa bila kita angkat sampai ke tingkat Provinsi jika tidak direspon di daerah, karena ini beresiko bisa jadi longsor dan bencana galodo jika terus berlanjut” tegas mamak Supardi.

Persoalan utama yang mencuat adalah status areal yang menjadi lokasi penebangan. Warga mempertanyakan apakah kawasan tersebut benar merupakan parak atau kebun milik masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, atau justru berada dalam kawasan hutan negara yang memiliki ketentuan berbeda dalam pemanfaatan kayunya.

Salah seorang penebang kayu, Meri Efrizal, menegaskan pohon pinus yang ditebang berada di atas lahan masyarakat dan bukan di lokasi proyek reboisasi pemerintah.

“Kami menebang pohon pinus, bukan di lokasi proyek pohon pinus, tapi di tanah warga,” ujar Meri saat ditemui dilokasi.

Namun, klaim kepemilikan tersebut dinilai belum cukup untuk mengakhiri persoalan. Sejumlah warga meminta dilakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan batas lahan, status kawasan, pemilik tanah, serta pihak yang melakukan penebangan.

Warga sekitar pun khawatir akan dampak penebangan pohon tersebut berimbas kepada mereka yang ditinggal di sekitar.

Dampak jelas dari penebangan pohon yaitu bencana longsor dan halodo yang sebelum nya pernah terjadi dilokasi tersebut.

Warga pun meminta kepada aparat berwenang segara turun kelapangan menyelidiki dan memastikan agar tidak berdampak kepada nagari.

  • Untuk itu kepada pihak Polri dalam hal ini polres dan Polsek berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

 

  • Kemudian PPNS di bidang kehutanan juga mempunyai kewenangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Polisi Kehutanan/instansi kehutanan memiliki fungsi pengamanan dan pengawasan kehutanan.(Ilham.j./YH.)

Penulis : Ilham. J

Editor : Yopi Herdiansyah

Follow WhatsApp Channel jamgadangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tourism Malaysia Hadiri Pelantikan PWI Bukittinggi, Sinergi Wisata RI-Malaysia Diperkuat
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Mulai Rabu 
M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi
Ketua PMI Bukittinggi Ajak Warga Donor Darah, 10 Menit Bisa Selamatkan Nyawa
Musda XI Golkar Bukittinggi Digelar, M. Dhanni Mengajak Generasi Muda Agar Melek Politik
Kanim Agam Perkuat Tata Kelola SDM dan Akuntabilitas Kinerja melalui Penyusunan ABK dan SKP 2026
Latihan Paralayang Se-Sumbar di Gunung Bungsu Berlangsung di Tengah Minimnya Perhatian
Wawako Bukittinggi Apresiasi Lomba Deklamasi SD-SMP, Dorong Literasi dan Nasionalisme Generasi Muda

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:11 WIB

Pembabatan Pinus di Sarik Laweh Meresahkan Warga, LSM  minta aparat terkait Lakukan Tindak Tegas jika Terjadi Pelanggaran

Rabu, 9 September 2026 - 09:27 WIB

Tourism Malaysia Hadiri Pelantikan PWI Bukittinggi, Sinergi Wisata RI-Malaysia Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 01:55 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Mulai Rabu 

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi

Senin, 7 September 2026 - 15:22 WIB

Ketua PMI Bukittinggi Ajak Warga Donor Darah, 10 Menit Bisa Selamatkan Nyawa

Berita Terbaru

Berita

M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi

Senin, 7 Sep 2026 - 15:55 WIB