Bukittinggi—Kasus pengeroyokan yang menimpa seorang wartawan yang juga Ketua Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) Kota Bukittinggi bersama anaknya menjadi sorotan di Sumatera Barat. Peristiwa ini dinilai tidak sekadar tindak kriminal, tetapi juga menyangkut perlindungan pers dan keamanan warga sipil, termasuk anak.
Laporan atas kejadian tersebut telah teregister di Polresta Bukittinggi dengan nomor LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRESTA BUKIT TINGGI/POLDA SUMBAR. Saat ini, korban mendapat pendampingan hukum dari LBH Ummat Islam Bukittinggi di bawah koordinasi Riyan Permana Putra.
Ketua DPW KJI Sumatera Barat, Peter Prayuda, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat. Pelaku pengeroyokan harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” ujar Peter.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat LBH Ummat Islam Bukittinggi dalam memberikan pendampingan hukum kepada korban sejak awal kejadian.
Menanggapi hal itu, Riyan menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta adil,” ujarnya.
Riyan juga mengingatkan pentingnya kewajiban aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam KUHAP terbaru, yang memberikan batas waktu penanganan serta mekanisme pengawasan apabila laporan tidak ditindaklanjuti.
Kasus ini pun berkembang menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan anak, rasa aman masyarakat, hingga kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
LBH Ummat Islam Bukittinggi menegaskan dorongannya agar penanganan perkara dilakukan secara serius, profesional, dan transparan. Keterlibatan lembaga ini juga memperkuat perannya sebagai pembela masyarakat kecil dan korban ketidakadilan.
Lebih jauh, pendekatan yang dibawa LBH Ummat Islam Bukittinggi dinilai tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mengandung nilai moral dan sosial yang terinspirasi dari pemikiran Mohammad Natsir. Dalam pandangan tersebut, hukum tidak hanya menjadi profesi, tetapi juga sarana pengabdian untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat.(**)
Penulis : Team/ EP
Editor : Yopi Herdiansyah






