KAN se- Kurai Bukittinggi Kompak Susun SOP, Pemko Beri Dukungan

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Jamgadangnews – Pemerintah Kota Bukittinggi mendukung upaya penguatan tatanan adat yang digagas oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Nagari Kurai.
Kegiatan ini digelar dalam bentuk silaturahmi lima KAN dari Mandiangin, Koto Selayan, Aua Birugo, Tigo Baleh, dan Guguak Panjang di Aula Kantor Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Sabtu (11/4).

Camat MKS, Syukri Naldi, mengatakan Pemko menyambut baik langkah strategis KAN bersama niniak mamak dalam menyatukan pelayanan administrasi serta memperkuat tatanan sosial adat di tengah masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara KAN dan pemerintah penting agar filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) berjalan optimal serta mencegah potensi konflik sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini peran niniak mamak sangat membantu jalannya pemerintahan. Kami siap terus berkoordinasi agar sinkronisasi antara masyarakat adat dan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya

.
Ketua KAN Aua Birugo, Heldo Aura Datuak Sampono Rajo, menjelaskan bahwa salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan anak kemenakan, termasuk penyeragaman format ranji.

Selain itu, KAN juga membentuk Koperasi Amanah Kurai (KAK) yang bekerja sama dengan Bank BPRS Jam Gadang milik Pemko Bukittinggi untuk mendukung pembiayaan berbasis bagi hasil.

Sementara itu, Badan Koordinasi (Bakor) KAN, Dony Tuangku Rajo Malano, menyebut pertemuan ini merupakan yang keenam kalinya, dengan hasil berupa penyusunan SOP serta kesepakatan aturan adat nagari.

Ia menambahkan, Peraturan Nagari (Pernag) tengah dirancang sebagai dasar hukum dalam penyelesaian persoalan anak kemenakan dan sosial masyarakat di Kurai, dengan tetap mengacu pada nilai ABS-SBK.

“Pernag akan mengatur mulai dari ketentuan umum, peradilan adat, hingga sanksi terhadap pelanggaran, disesuaikan dengan kondisi sosial yang berkembang,” jelasnya.

Penulis : Eri JM

Editor : Team JG

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 
Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III
Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers
La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026
Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru
Hattrick Bugavo Saka Hantarkan Inggris Di Posisi Tiga FIFA World Cup 2026
 Jembatan Perintis Garuda diresmikan oleh Dandim 0304/Agam bersama Polri dan Pemda
Lapas Bukittinggi Nyatakan Perang Total pada Narkoba, Kalapas: Tak Pandang Bulu, Siapapun Akan Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 07:25 WIB

La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru

Berita Terbaru