Knalpot Bronk dan Pengendara Underage Jadi Target Penindakan Polresta Bukittinggi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

šŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Kanit Turjawali Polresta Bukittinggi bersama para wartawan (**)

Bukittinggi, Jamgadangnews – Polresta Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor, terutama penggunaan knalpot brong dan pelanggar yang masih di bawah umur.

Kanit Turjawali Polresta Bukittinggi, Abdi Priyono, mengatakan penindakan dilakukan setiap hari oleh petugas di lapangan, khususnya pada malam hari. Menurutnya, mayoritas pelanggar merupakan kalangan remaja, bahkan tidak sedikit yang masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk berkendara.

“Penggunaan knalpot brong, bonceng tiga, tidak memakai helm, hingga aksi standing di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (3/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelanggar yang terjaring razia akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.

 

Dalam kesempatan itu, Abdi juga menepis isu yang menyebut adanya “polisi koboi” yang beroperasi di wilayah Bukittinggi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, petugas yang bertugas pada malam hari memang menggunakan pakaian semi preman, yakni celana dinas dipadukan dengan kaos dan rompi. Langkah tersebut dilakukan agar petugas tidak mudah dikenali oleh pelanggar, terutama pengguna knalpot brong dan remaja yang sering melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.

“Kalau menggunakan seragam lengkap, petugas lebih mudah dikenali sehingga pelanggar bisa menghindar. Ini bagian dari strategi penindakan agar lebih efektif,” katanya.

Selain itu, Polresta Bukittinggi juga memberikan penjelasan terkait penggunaan kendaraan listrik. Sepeda motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya karena telah memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sementara itu, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya dan hanya diperuntukkan di lingkungan sekitar tempat tinggal atau kawasan tertentu.

Polresta Bukittinggi turut mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya karena berisiko terhadap keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Penulis : Eri JM

Editor : Khairunas

Follow WhatsApp Channel jamgadangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembabatan Pinus di Sarik Laweh Meresahkan Warga, LSMĀ  minta aparat terkait Lakukan Tindak Tegas jika Terjadi Pelanggaran
Tourism Malaysia Hadiri Pelantikan PWI Bukittinggi, Sinergi Wisata RI-Malaysia Diperkuat
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Mulai RabuĀ 
M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi
Ketua PMI Bukittinggi Ajak Warga Donor Darah, 10 Menit Bisa Selamatkan Nyawa
Musda XI Golkar Bukittinggi Digelar, M. Dhanni Mengajak Generasi Muda Agar Melek Politik
Kanim Agam Perkuat Tata Kelola SDM dan Akuntabilitas Kinerja melalui Penyusunan ABK dan SKP 2026
Latihan Paralayang Se-Sumbar di Gunung Bungsu Berlangsung di Tengah Minimnya Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 18:11 WIB

Pembabatan Pinus di Sarik Laweh Meresahkan Warga, LSMĀ  minta aparat terkait Lakukan Tindak Tegas jika Terjadi Pelanggaran

Rabu, 9 September 2026 - 09:27 WIB

Tourism Malaysia Hadiri Pelantikan PWI Bukittinggi, Sinergi Wisata RI-Malaysia Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 01:55 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring Mulai RabuĀ 

Senin, 7 September 2026 - 15:55 WIB

M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi

Senin, 7 September 2026 - 15:22 WIB

Ketua PMI Bukittinggi Ajak Warga Donor Darah, 10 Menit Bisa Selamatkan Nyawa

Berita Terbaru

Berita

M. Dhanni Hariyona Terpilih Pimpin Golkar Bukittinggi

Senin, 7 Sep 2026 - 15:55 WIB