Knalpot Bronk dan Pengendara Underage Jadi Target Penindakan Polresta Bukittinggi

- Redaksi

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Turjawali Polresta Bukittinggi bersama para wartawan (**)

Bukittinggi, Jamgadangnews – Polresta Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor, terutama penggunaan knalpot brong dan pelanggar yang masih di bawah umur.

Kanit Turjawali Polresta Bukittinggi, Abdi Priyono, mengatakan penindakan dilakukan setiap hari oleh petugas di lapangan, khususnya pada malam hari. Menurutnya, mayoritas pelanggar merupakan kalangan remaja, bahkan tidak sedikit yang masih berstatus pelajar dan belum cukup umur untuk berkendara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penggunaan knalpot brong, bonceng tiga, tidak memakai helm, hingga aksi standing di jalan raya sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Selasa (3/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap pelanggar yang terjaring razia akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.

 

Dalam kesempatan itu, Abdi juga menepis isu yang menyebut adanya “polisi koboi” yang beroperasi di wilayah Bukittinggi. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan, petugas yang bertugas pada malam hari memang menggunakan pakaian semi preman, yakni celana dinas dipadukan dengan kaos dan rompi. Langkah tersebut dilakukan agar petugas tidak mudah dikenali oleh pelanggar, terutama pengguna knalpot brong dan remaja yang sering melakukan aksi ugal-ugalan di jalan.

“Kalau menggunakan seragam lengkap, petugas lebih mudah dikenali sehingga pelanggar bisa menghindar. Ini bagian dari strategi penindakan agar lebih efektif,” katanya.

Selain itu, Polresta Bukittinggi juga memberikan penjelasan terkait penggunaan kendaraan listrik. Sepeda motor listrik diperbolehkan digunakan di jalan raya karena telah memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sementara itu, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya dan hanya diperuntukkan di lingkungan sekitar tempat tinggal atau kawasan tertentu.

Polresta Bukittinggi turut mengimbau para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya karena berisiko terhadap keselamatan pengguna maupun pengendara lain.

Penulis : Eri JM

Editor : Khairunas

Berita Terkait

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 
Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III
Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers
La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026
Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru
Hattrick Bugavo Saka Hantarkan Inggris Di Posisi Tiga FIFA World Cup 2026
 Jembatan Perintis Garuda diresmikan oleh Dandim 0304/Agam bersama Polri dan Pemda
Lapas Bukittinggi Nyatakan Perang Total pada Narkoba, Kalapas: Tak Pandang Bulu, Siapapun Akan Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:39 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PJS Sumbar Serta Penyerahan Pataka Di Munas III PJS 

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:05 WIB

Mahmud Marhaba Kembali Pimpin PJS 2026-2027 Secara Aklamasi di Munas III

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:34 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

Senin, 20 Juli 2026 - 07:25 WIB

La Albiceleste Tumbang, Catat Sejarah Permainan Terburuk Selama Laga Worldcup 2026

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:51 WIB

Kemendikdasmen Luncurkan PM-KKA: Solusi Digital Pemerataan Kompetensi Koding dan AI Guru

Berita Terbaru