Kantor Imigrasi Agam Deportasi Warga Negara Malaysia Yang Overstay 157 Hari

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 21:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jamgadangnews, Agam – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap seorang Warga Negara Malaysia berinisial M.R.S.P. yang diketahui telah berada di wilayah Indonesia dan mengalami overstay selama 157 hari.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Agam, M.R.S.P. dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melampaui masa berlaku izin tinggal yang diberikan.

 

Atas pelanggaran tersebut, M.R.S.P. dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.

 

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kizlar Assad.

 

Pelaksanaan deportasi terhadap M.R.S.P. dilakukan pada Sabtu, 26 September 2026, melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru.

 

Yang bersangkutan diberangkatkan menuju Malaysia dengan rute penerbangan Pekanbaru –Kuala Lumpur (PKU–KUL).

 

Tindakan Administratif Keimigrasian ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing, sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

 

Agam, Senin 28 September 2026 Humas Kantor Imigrasi Agam

Penulis : Yopi

Editor : Yopi Herdiansyah

Follow WhatsApp Channel jamgadangnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Gangguan Kendaraan Usai Isi Pertalite, Warga Bukittinggi-Agam Minta Pertamina Beri Penjelasan
Zulfabriandi Katakan Maksimalkan Hari Ini, Siapkan Masa Depan.
Kemenag Bukittinggi Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Ekonomi Umat, melalui Pena Umat 
DWP Kemenag Bukittinggi Dorong Perempuan Tampil Sederhana, Berdaya dan Pancarkan Kebaikan
Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, Kemenag Bukittinggi Perkuat Literasi Sertifikasi Halal
Program SATU DUKA Kemenag Perkuat Kesiapan Masyarakat Mengurus Jenazah
Harga Bawang di Pasar Rp20–30 Ribu, Petani Alahan Panjang Mengaku Hanya Dibayar Rp4 Ribu per Kilogram

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 01:11 WIB

Dugaan Gangguan Kendaraan Usai Isi Pertalite, Warga Bukittinggi-Agam Minta Pertamina Beri Penjelasan

Senin, 28 September 2026 - 21:53 WIB

Zulfabriandi Katakan Maksimalkan Hari Ini, Siapkan Masa Depan.

Senin, 28 September 2026 - 21:17 WIB

Kantor Imigrasi Agam Deportasi Warga Negara Malaysia Yang Overstay 157 Hari

Sabtu, 26 September 2026 - 07:39 WIB

Kemenag Bukittinggi Dorong Penyuluh Jadi Penggerak Ekonomi Umat, melalui Pena Umat 

Kamis, 24 September 2026 - 17:46 WIB

Ratusan Driver Maxim di Bukittinggi Kepung Kantor Operasional

Berita Terbaru

Pendidikan

Festival Tambua ke-4 di Bukittinggi Libatkan 70 Siswa dari 9 SD

Sabtu, 26 Sep 2026 - 11:55 WIB