Bukittinggi,Jamgadangnews.com
Pihak Manajemen RSAM Bukittinggi membantah terkait penerimaan Dana Covid 19 yang dikucurkan dari Dana Kementerian Kesehatan tahun 2022 Sekitar Rp. 99 Milliar hal ini di sanggah oleh Elfa Yenti,Wakil Direktur Umum Rumah Sakit Achmad Muchtar(RSAM) Bukttinggi,Ia mengatakan Pihak Manajemen hanya mengelola Bantuan Dana Covid dan menyalurkannya,”Kita sudah bayarkan sesuai dengan Permen Kesehatan no. 85 tahun 2015 serta SK Direktur No.341 Tahun 2021 dengan cara kita transfer ke Rekening tenaga Medis dan Pelayanan,,mengacu kepada aturan Menteri Kesehatan,kita dari pihak manajemen hanya boleh mengelola dan tidak menerima aliran dana tersebut” papar nya dihadapan beberapa awak Media yang juga di hadiri oleh Wadir Keuangan Dra.Trizayenipt.Msi,Wadir Pelayanan Dr.Rusbenny,Spb serta Kabag Umum Indra Sonny .Skep,MM di ruangan Rapat Manajemen,Senin(30/01/2022) .
Elfa Yenti juga menambahkan pembuatan SK Direktur RSAM No.341 tahun 2021 sudah sesuai dan mengacu kepada Pasal 24 ayat 1 d dalam Permenkes no.85 tahun 2015 menjelaskan Pendapatan Rumah Sakit yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak atau Retribusi Daerah digunakan membiayai pengeluaran Rumah Sakit yang terdiri atas pengeluaran untuk Belanja Pegawai, belanja barang dan jasa, dan Belanja Modal sesuai dengan kemampuan keuangan Rumah Sakit. ayat ke duanya Penggunaan Pengeluaran sebagai dimaksud ayat 1 ditentukan oleh Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit yang meliputi pengeluaran untuk belanja barang dan jasa serta belanja Pegawai,
Ketika didesak Wartawan agar pihak Manajemen RSAM menjelaskan Distribusi Dana Covid 19 dari isi SK Direktur RSAM tersebut, namun Pihak Manajemen tidak satupun yang memiliki dan membawanya saat pertemuan dengan Wartawan tersebut, ” Kita tidak memiliki SK Direktur tersebut, silahkan rekan tanyakan sendiri ke Direktur” jawabnya singkat.
Di tempat terpisah Dr.Deddy Herman sebagai Dokter Koordinator Covid menjelaskan harusnya uang Covid 19 itu sekitar Rp.99 M di situ ada Jasa Pelayanan sebanyak 40% dan jasa Sarana sebanyak 60%,” Di sini Kita lihat Direksi dan Pejabat Struktural juga mendapatkan uang,tapi layak kah mereka mendapat sebanyak itu ?dan saya tidak menyangka bahwa seluruh orang di Rumah Sakit mendapatkan uang dari jasa Covid ini, padahal mereka tidak bekerja mengurus Covid,dahulu mereka semua menghindar dari kami saat kami bekerja,tapi nyatanya mereka mendapatkan juga yang saya kira bukan hak mereka, dalam Permenkes sudah ada komponen-komponen yang mendapatkan hak pelayanan Medis”ujarnya.
Deddy Herman menambahkan saat Pertemuan antara Dokter dengan Manajemen RSAM beberpa hari yang lalu saya mempertanyakan uang untuk POOL ini apa, kok sampai 14 M,” Saya dan Dokter yang lain tidak pernah di berikan Datanya kepada kami,untung saya sempat merekam dan mengambil foto data tersebut, dan saya sampaikan kepada Direktur yang lama aturan yang dibuat Direktur(SK DIR RSAM) tidak bisa menggantikan Aturan dari Menteri Kesehatan,namun saya dikatakan berbuat asumsi,saya yang bekerja berjibaku dengan Covid selama 3 tahun setiap hari dibayarkan oleh manajemen bertahap selama 5 kali sekitar Rp.576 Juta dan saya yang paling rendah di antara Dokter lain, tapi saya tidak masalah, cuma yang saya minta bayarkan lah sesuai dengan Hak kepada Perawat sampai Cleaning Servis tapi janganlah dibagi-bagi kepada orang yang sama sekali tidak melayani Covid, tidak ada transparasi dari awal baik berita acara pemberian uang,tiba-tiba saja sudah masuk ke Rekening” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dr.Firman Abdullah sebagai SPI(Satuan Pengawas Internal)RSAM ketika ditemui Wartawan di Tempat Prakteknya menyebutkan tidak pernah melihat dan mendapatkan isi SK Direktur tersebut,” sebagai Pengawas saya tidak pernah mendapatkan laporan tembusan berapa uang yang diterima Pihak RSAM dari Pusat dan berapa Penyaluran Dana Covid itu” ujarnya singkat.
Dari informasi data yang di himpun Wartawan tercatat Direksi RSAM yang menerima aliran Dana Covid 19 di Tahun 2020 dan 2021 yang langsung masuk ke Rekening dengan penerimaan 7 termen terdiri dari :
1. Khairul ( Direktur ) Sebesar Rp.932.818.745,47
2. Rusbenny ( Wadir Pelayanan ) Sebesar Rp. 466.409.372,73
3. Elfa Yenti ( Wadir Umum dan Keuangan ) Sebesar Rp. 466.409.372,73
4. Triza Yeni ( Wadir Penunjang dan SDM ) Sebesar Rp. 466.409.372,73
Total Keseluruhan yang di terima Direksi Sebesar Rp. 2.332.046.864( Dua Milliar Tiga Ratus Tiga Tiga Dua Juta Rupiah )
Begitu juga dengan Pejabat Struktural RSAM juga menikmati aliran Dana Covid 19 dari Jabatan Kabid, Kasi dan Kasubag yang menerima sebanyak 12 orang ( info yang baru di dapat) dalam 7 Termen di Tahun 2020 dan 2021 yakni :
1. David (Kabid Pelayanan ) Sebesar Rp. 194.718.917
2. Desrizal ( Kabid Anggaran ) Sebesar Rp. 194.718.917
3. Indra Sonny (Kabid Umum ) Sebesar Rp. 194.718.917
4. Taufik Hidayat ( Kabid Penunjang ) Sebesar Rp. 194.718.917
5. Yulnofaldi ( Kabid Keperawatan ) Sebesar Rp. 194.718.917
6. Muhammad Tibrani ( Kabid Perencanaan ) Sebesar Rp. 148.673.894
7. Satya Hanifa ( Kabag Akutansi ) Sebesar Rp.114.140.127
8. Yasmi ( Kabag SDM ) Sebesar Rp.114.140.127
9. Mursalman ( Kasubag Hukum dan Humas ) Sebesar Rp. 137.086.387
10. Afrida ( Kasi Renbang Keperawatan) Sebesar Rp. 137.086. 387
11. Yoserfina ( Kasi Monev Keperawatan ) Sebesar Rp. 137.086..387
12. Fika Edya ( Kasubag Perbendaharaan ) Sebesar Rp. 136.250.083
Total Keseluruhan Pejabat Struktural dari info yang di dapat Sebesar Rp.1.898.057.977 (Satu Milliar Delapan Ratus Sembilan Delapan Juta Rupiah).(Rudi)