Bukittinggi, Jamgadangnews- Pemerintah Kota Bukittinggi akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Aturan ini berlaku mulai 17 April 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, saat memimpin apel gabungan di Balai Kota Bukittinggi, Jumat (10/4/2026).
Ramlan menjelaskan, penerapan WFH bertujuan untuk mendorong efisiensi, khususnya dalam penghematan energi dan pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, tidak seluruh ASN menjalani WFH. Sejumlah pejabat seperti eselon II dan III serta jabatan fungsional madya tetap bekerja dari kantor. Selain itu, layanan publik penting juga tetap berjalan seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebersihan, BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga lurah.
“WFH bukan berarti tidak bekerja,” tegas Ramlan.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak empat kali dalam sehari, menyusun rencana kerja, serta membuat laporan harian.
Pemerintah Kota juga akan melakukan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.
Selain kebijakan WFH, Pemko Bukittinggi juga mendorong langkah efisiensi lainnya, seperti mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan di lingkungan kantor.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga komoditas, sekaligus sebagai upaya menjaga stabilitas daerah.
Penulis : Eri JM
Editor : Yopi Herdiansyah






