Pemko Bukittinggi adakan jumpa pers dengan wartawan dari berbagai media (*E)
Jamgadangnews, Bukittinggi–Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi buka suara terkait gajah bernama Zidan yang menjadi perhatian publik setelah viral karena dirantai kakinya, dan perilakunya yang agresif di Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK). Pemko mengungkap telah enam kali menyurati BKSDA Sumatera Barat terkait penanganan gajah berusia 34 tahun tersebut.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026). Jumpa pers dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria, Sekda Bukittinggi Rismal Hadi, Asisten I dan II Pemko Bukittinggi, serta Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias.

Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan Zidan saat ini masih dalam perawatan. Gajah tersebut sebelumnya beberapa kali menunjukkan perilaku agresif hingga membahayakan pawang.
“Tercatat dua orang pawang menjadi korban akibat ulah gajah Zidan. Salah satu di antaranya mengalami patah pinggang karena diserang saat bertugas,” kata Rofie.
Untuk alasan keamanan, pengelola terpaksa merantai kaki Zidan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang dapat membahayakan pawang maupun masyarakat.
Selain menyerang pawang, Zidan juga disebut pernah melukai gajah betina lainnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan satwa tersebut.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan Pemko telah enam kali mengirimkan surat kepada BKSDA Sumatera Barat sejak 2024 terkait kondisi Zidan.
“Pemko sudah enam kali melayangkan surat ke BKSDA Sumbar sejak 2024 lalu. Namun baru sekali mendapat respons bahwa saat ini gajah Zidan akan dipindahkan ke balai konservasi hewan di Sawahlunto atau ke Pekanbaru,” ujar Ramlan.
Menurutnya, kewenangan terkait pemindahan maupun pelepasliaran satwa bukan berada di tangan Pemko Bukittinggi.
“BKSDA tugasnya melindungi, sedangkan Pemerintah Kota hanya memelihara dan memberi makan. Kami tidak berhak untuk memindahkan atau melepaskannya ke hutan. Itu bukan wewenang kami,” katanya.
Ramlan juga menyinggung besarnya biaya yang harus dikeluarkan Pemko untuk perawatan satwa di TMSBK, termasuk kebutuhan obat-obatan dan pakan.
Dia mencontohkan, seekor harimau di TMSBK membutuhkan sekitar tiga kilogram daging setiap hari.
“Tugas Pemko menjalankan berapa besar biaya yang kita keluarkan, sekitar Rp 500 ribu sehari untuk satu ekor satwa, misalnya harimau,” ujarnya.
Penulis : Eri JM
Editor : Redaksi

















